Tujuan
konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintahan, menjamin
hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang
berdaulat, sedangkan fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat
untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negaranya. Dalam paham
konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi :
Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik)
tunduk pada hukum.
Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi
manusia.
Peradilan yang bebas dan mandiri.
Pertanggungjawaban kepada rakyat
(akuntabilitas publik) sebagi sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Keempat
calupan di atas merupakan dasar utama bagi pemerintahan yang konstitusional.
Namun, indikator negara atau pemerintahan disebut demokratis tidak tergantung
pada konstitusinya, sekalipun konstitusinya menetapkan aturan dan
prinsip-prinsip di atas, jika tidak dijalankan dalam praktik penyelengaraan
tata pemerintahan, negara tersebut belum bisa dikatakan Negara yang
konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.
0 komentar:
Posting Komentar