Minggu, 10 Juni 2012

Tujuan dan Fungsi Konstitusi



Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintahan, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat, sedangkan fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negaranya. Dalam paham konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi :

    Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
    Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
    Peradilan yang bebas dan mandiri.
    Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagi sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.

Keempat calupan di atas merupakan dasar utama bagi pemerintahan yang konstitusional. Namun, indikator negara atau pemerintahan disebut demokratis tidak tergantung pada konstitusinya, sekalipun konstitusinya menetapkan aturan dan prinsip-prinsip di atas, jika tidak dijalankan dalam praktik penyelengaraan tata pemerintahan, negara tersebut belum bisa dikatakan Negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.


  • Ramalan Hari Ini
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Share

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More