Konstitusi
sudah lama dikenal sejak zaman Yunani, pada masa itu pemahaman tentang
“konstitusi” hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat
kebiasaan semata-mata. Sejalan dengan perjalanan waktu, pada masa Kekaisaran
Roma pengertian konstitusi (constitutionnes) mengalami perubahan makna; ia
merupakan suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para
kaisar, pernyataan dan pendapat ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan
setempat selain undang-undang. Adanya konstitusi Roma berpengaruh cukup besar
sampai Abad Pertengahan memberikan inspirasi bagi tumbuhnya paham Demokrasi
Perwakilan dan Nasionalisme. Dua paham ini merupakan cikal bakal muncul paham
kostitusionalisme modern.
Selanjutnya
pada abad VII (zaman klasik) lahirlah Piagam Madinah atau Konstitusi Madinah.
Piagam Madinah yang dibentuk pada awal masa klasik Islam (622 M) merupakan
aturan pokok tata kehidupan bersama di Madinah yang di huni oleh bermacam
kelompok dan golongan: Yahudi, Kristen, Islam, dan lainnya. Konstitusi Madinah
berisikan tentang hak bebas berkeyakinan, kebebasan berpendapat, kewajiban
dalam hidup kemasyarakatan, dan mengatur kepentingan umum dalam kehidupan
sosial yang majemuk. Konstitusi Madinah merupakan satu bentuk konstitusi
pertama di dunia yang memuat materi sebagaimana layaknya konstitusi modern.
Pada paruh
kedua abad XVII, kaum bangsawan Inggris menang dalam revolusi istana,
mengakhiri absolutisme kekuasaan raja dan menggantikannya dengan parlemen
sebagai pemegang kedaulatan, akhir revolusi pada tahun 1776 Inggris menetapkan
konstitusi sebagai dasar negara yang berdaulat.
Konstitusi
dalam model tertulis di pelopori oleh Amerika, kemudian diikuti oleh berbagai
negara di eropa. Konstitusi sebagai UUD atau sering disebut “Konstitusi Modern”
muncul bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi perwakilan, demokrasi
perwakilan muncul sebagai pemenuh kebutuhan rakyat akan lembaga perwakilan
(legislatif) . Lembaga ini dibutuhkan sebagai pembuat UU untuk mengurangi dan
membatasi dominasi para raja, alasan inilah menempatkan konstitusi tertulis
sebagai hukum dasar yang posisinya lebih tinggi daripada raja.
Lahir
konstitusi di Indonesia, Indonesia sebagai negara hukum memiliki konstitusi
yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dirancang pada tanggal 29
Mei 1945 sampai 16 Juli 1945, disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu
18 Agustus 1945. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sebelum perubahan UUD
1945 alat kelengkapan negara dalam UUD 1945 adalah Lembaga Kepresidenan, MPR, DPA,
DPR, BPK, dan Kekuasaan Kehakiman. Setelah amandemen secara keseluruhan
terhadap UUD 1945, reformasi ketatanegaraan di Indonesia terkait dengan lembaga
kenegaraan yang merupakan hasil dari proses amandemen UUD 1945 itu sendiri,
mengkelompokan tugas pokok dan fungsi lembaga di kelompokan dalam kelembagaan
sebagai bentuk dari pemisahan kekuasaan (trias politica) :
Legislatif adalah badan pemerintah dengan
kuasa membuat hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan
pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga
kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang, dalam ketatanegaraan
Indonesia legislatif direpresentasikan pada 3 lembaga yakni MPR, DPR, DPD.
Eksekutif diartikan sebagai kekuasaan yang
dipegang oleh raja atau presiden, beserta menteri-menterinya (kabinetnya).
Dalam arti luas, lembaga eksekutif juga mencakup para pegawai negeri sipil dan
militer. Oleh karenanya sebutan mudah bagi lembaga eksekutif adalah pemerintah.
Lembaga eksekutif dijalankan oleh Presiden dan dibantu oleh para menteri,
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan undang undang yang dibuat oleh
Legislatif dan aturan-aturan turunannya, termasuk memperjelas/menjabarkan agar
undang undang tersebut bisa dilaksanakan dan dimengerti oleh masyarakat. Jumlah
anggota eksekutif jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah anggota
legislatif, hal ini bisa dimaknai karena eksekutif berfungsi hanya menjalankan
undang-undang yang dibuat oleh legislatif. Pelaksanaan undang-undang ini tetap
masih diawasi oleh legislatif.
Yudikatif yakni badan yang mengawasi
pelaksanaan undang-undang termasuk memberikan hukuman kepada warga masyarakat
yang telah terbukti melanggar peraturan perundang-undangan. Cabang kekuasaan
yudikatif berpuncak pada kekuasaan kehakiman yang juga dipahami mempunyai dua
pintu, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Posisi
masing masing lembaga setara, yaitu sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki
korelasi satu sama lain dalam menjalankan funsi check and balances antarlembaga
tinggi tersebut.
Konstitusi
merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga
Negara. Dengan kata lain, Negara yang memilih demokrasi sebagai system
ketatanegaraannya, maka kosntitusi merupakan aturan yang dapat menjamin
terwujudnya demokrasi demokrasi di negara tersebut sehingga melahirkan
kekuasaan atau pemerintahan yang demokrasi pula.
Setiap
konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokrasi haruslah memiliki
prinsip – prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu :
Menempatkan warga negara sebagai sumber
utama kedaulatan.
Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak
minoritas.
Adanya jaminan penghargaan terhadap hak –
hak individu warga negara dan penduduk negara, sehingga dengan demikian entitas
kolektif, tidak dengan sendirinya menghilangkan hak – hak dasar per orang.
Pembatasan pemerintahan.
Adanya jaminan terhadap keutuhan negara
nasional dan integritas wilayah.
Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam
proses bernegara melalui pemilihan umum yang bebas.
Adanya jaminan berlakunya hukum dan
keadilan melalui proses peradilan yang independen.
0 komentar:
Posting Komentar