1. Bank-bank
yang telah mendapat ijin dari bank Indonesia terlebih dahulu.
2. Bank
tersebut telah menjalankan usahanya minimal 3 bulan atas ijin Menteri Keuangan.
3. Bank
tersebut telah memenuhi penilaian sebagai bank yang sehat, ditinjau dari bidang
administrasi, pimpinan, maupun keuangan.
4. Jumlah
simpanan giro milik masyarakat di bank yang besangkutan telah mencapai jumlah
minimal 20% dari modal yang disetor.
5.
Bank.peserta kliring wajib membuka rekening koran di Bank Indonesia.
6. Bank
peserta kliring wajib menyetor saldo jaminan kliring.
7. Bank yang
tidak tercatat sebagai peserta dapat ikut serta secara tidak langsung melalui
pengikut sertaannya dengan bank lain (peserta).






0 komentar:
Posting Komentar