Disebutkan
bahwa tugas pokok Bank Indonesia adalah membantu pemerintah dalam:
1. Mengatur,
menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
2. Mendorong
kelancaran produksi dan pembangunan serta mempesluas kesempatan kerja, guna
meningkatkan taraf hidup rakyat.
Kedua tugas
pokok Bank Indonesia dapat dirinci menjadi :
1. Pengedaran
uang (pasal 26-28)
a. Bank
Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan logam.
b. Bank
Indonesia dapat mencabut kembali uang yang telah dikeluarkan serta menarik
kembali dari masyarakat.






0 komentar:
Posting Komentar