Jumat, 01 Juni 2012

Syarat Syarat Kliring



1. Warkat dinyatakan dalam mata uang rupiah dan bernilai nominal penuh (face value).

2. Warkat-warkat tersebut dikeluarkan oleh bank peserta kliring
3. Warkat telah jatuh tempo pada waktu diperhitungkan dalam kliring.


  • Ramalan Hari Ini
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Share

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More