1. Warkat
dinyatakan dalam mata uang rupiah dan bernilai nominal penuh (face value).
2.
Warkat-warkat tersebut dikeluarkan oleh bank peserta kliring
3. Warkat
telah jatuh tempo pada waktu diperhitungkan dalam kliring.
1. Warkat
dinyatakan dalam mata uang rupiah dan bernilai nominal penuh (face value).
0 komentar:
Posting Komentar