1. Warkat
debit. Adalah warkat bank peserta lain yang diterima di loket sendiri atau yang
dapat menimbulkan tagihan bank pada peserta lain. Di dalam praktiknya, warkat
debit dapat berupa cak, bilyet giro, wesel, nota kiriman uang dari kota lain
untuk keuntungan nasabah.
2. Warkat
kredit. Adalah warkat bank peserta sendiri yang diterima di loket, dengan
maksud untuk dipindahbukukan ke rekening lain di bank peserta lain. Dengan
demikian, warkat semacarn ini merupakan utang pada bank peserta lain. Warkat
kredit dapat berupa surat perintah pemindahbukuan dan nasabah giro ke rekrning
giro di bank peserta lain.






0 komentar:
Posting Komentar