Perbankan
adalah segala sesuatu yang menyangkut tenatang bank, mencakup kelembagaan,
kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.( UU
No. 10/1998 Jo. UU No. 7/1992). Perbankan berfungsi sebagai penghimpun dan
penyalur dana masyarakat. Untuk tujuan Perbankan adalah menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi
dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Karena
berdasarkan Pasal 2 di tegaskan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan
usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Perizinan,
bentuk hukum dan Pemilikan
Untuk
memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan rakyat maka wajib di
penuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang :
1.susunan
organisasi dan kepengurusan
2.permodalan
3.kepemilikan
4.keahlian di
bidang perbankan
5.kelayakan
rencana kerja
Dalam
memperoleh izin usaha sebagai Bank Umumdan BPR, Bank Indonesia selain
memperhatikan pemenuhan persyaratan, juga wajib memperhatikan tingkat
persaingan yang sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu
wilayah tertentu, serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Persyaratan
dan tata cara perizinan bank yang di tetapkan oleh Bank Indonesia antara lain :
a.persyaratan
untuk menjadi pengurus bank antara lain menyangkut keahlian di bidang perbankan
dan kondite yang baik
b.larangan
adanya hubungan keluarga di antara pengurus bank
c.modal di
setor minimum untuk pendirian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
d.batas
maksimum kepemilikan dan kepengurusan
e.kelayakan
rencana kerja
f.batas waktu
pemberian izin pendirian bank
Untuk
Pokok-pokok persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Bank Umum sebagaimana di
tetapkan Bank Indonesia antara lain :
a.persyaratan
tingkat kesehatan bank
b.Tingkat
persaingan yang sehat antar bank
c.Tingkat
kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu
d.Pemerataan
pembangunan ekonomi nasional
e.Batas waktu
pemberian izin pembukaan kantorselambat-lambatnya 60 hari setelah dokumen permohonandi
terima secara lengkap
f.Batas waktu
dan alasan penolakan
g.Batas waktu
pelaporan pembukaan kantor dibawah kantor cabang
Untuk
Pokok-pokok persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Bank Perkreditan Rakyat
sebagaimana di tetapkan Bank Indonesia antara lain :
a.persyaratan
tingkat kesehatan BPR
b.Tingkat
persaingan yang sehat antar BPR
c.Tingkat
kejenuhan jumlah BPR dalam suatu wilayah tertentu
d.Pemerataan
pembangunan ekonomi nasional
e.Batas waktu
pemberian izin pembukaan kantor selambat-lambatnya 30 hari setelah dokumen
permohonan di terima secara lengkap
f.Batas waktu
dan alasan penolakan






0 komentar:
Posting Komentar