Sabtu, 09 Juni 2012

Prinsip Koperasi Indoensia



Pasal 5 UU No. 25/1992 tentang perkoperasian menegaskan bahwa
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
Kemandirian.


  • Ramalan Hari Ini
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Share

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More