Pasal 5 UU No.
25/1992 tentang perkoperasian menegaskan bahwa
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
Pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
Pemberian balas
jasa yang terbatas pada modal
Kemandirian.
0 komentar:
Posting Komentar