Keanggotaan
koperasi harus bersifat sukarela dan terbuka.
Koperasi harus
diselenggarakan secara demokratis
Modal yang
berasal dari simpanan uang dibatasi tingkat bunganya
SHU, jika ada,
yang berasal dari usaha koperasi harus menjadi milik anggota
Koperasi harus
menyelenggarakan pendidikan terhadap anggota, pengurus, pegawai koperasi, serta
terhadap warga masyarakat pada umumnya.
Seluruh
organisasi koperasi, baik koperasi pada tingkat lokal, pada tingkat provinsi,
pada tingkat nasional, dan koperasi diseluruh dunia, hendaknya menyenggarakan
usaha sesuai dengan kepentingan anggotanya. Peningkatan pelayanan kepentingan anggota
itu hendaknya dilakukan melalui kerjasama antar koperasi, baik secara lokal,
nasional, regional maupun internasional.
0 komentar:
Posting Komentar