a.
Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu unit kerja di Kantor Pusat Bank
Indonesia
yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara
nasional; dan
b.
Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank
yang
memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan
menyelenggarakan
SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
Pesert
a
Setiap Bank
dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah






0 komentar:
Posting Komentar