Kamis, 07 Juni 2012

Penyelenggara SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia)



a. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu unit kerja di Kantor Pusat Bank

Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara
nasional; dan
b. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank
yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan
menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
Pesert a
Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah


  • Ramalan Hari Ini
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Share

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More