1. Telah
memperoleh izin usaha atau izin pembukaan kantor dari Bank Indonesia.
2. Lokasi
kantor Bank memungkinkan kantor Bank tersebut untuk mengikuti
penyelenggaraan
SKNBI di lokasi PKL secara tertib sesuai jadwal yang ditetapkan.
3. Bank telah
menandatangani perjanjian penggunaan SKNBI antara Bank Indonesia
dan Bank
sebagai peserta.
4. Kantor
Bank yang akan menjadi peserta menyediakan perangkat kliring, antara
lain meliputi
perangkat TPK dan jaringan komunikasi data baik main maupun
backup.






0 komentar:
Posting Komentar