Dalam
melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan
prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang
dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai
pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberalism,
etatisme, dan monopoli).






0 komentar:
Posting Komentar