LPS (lembaga penjamin simpnan) hanya dipersepsikan sebagai
lembaga penjaminan simpanan dengan cara memungut premi dan mengeluarkan tingkat
suku bunga penjaminan (SBP). Namun sesuai UU No.24 Tahun 2004 fungsi LPS adalah
(1) menjamin simpanan nasabah penyimpan dan (2) turut aktif dalam memelihara
stabilitas sistem perbankan sesuai
dengan kewenangannya. Bahkan begitu strategisnya LPS dalam pertanggung
jawabannya langsung kepada Presiden tampa melalui Departemen Tehnis.
Setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih Bank
Century pada 21 November 2008, kini kondisinya mulai membaik. Pada triwulan
I-2009, Century sudah mengantongi laba lebih dari Rp 50 miliar.
Direktur Utama Bank Century Maryono mengungkapkan, perbaikan
kinerja Century tak lepas dari meningkatnya kepercayaan nasabah. Di tangan
pemilik dan manajemen baru, nasabah lama yang sempat meninggalkan bank mulai
kembali dan meningkatkan dana simpanan mereka.
Kepercayaan nasabah mulai membaik, karena keseriusan
pemerintah menyuntik dana untuk menyehatkan bank tersebut. Dan hasilnya secara
neto Century sudah menikmati arus likuiditas yang positif. Pada Januari 2009,
Dana Pihak Ketiga (DPK) yang masuk secara neto mencapai Rp 54 miliar. Bulan selanjutnya
meningkat menjadi Rp 150 miliar dan merangkak naik lagi dan pada bulan Maret
menjadi Rp 204 miliar,
Century menargetkan bisa menikmati pertumbuhan DPK bersih
sebesar Rp 150 miliar hingga Rp 200 miliar per bulan. Jadi paling tidak 10
bulan ke depan ada tambahan DPK sekitar Rp 2 triliun.
Sesuai ketentuan, LPS hanya punya waktu tiga tahun untuk
menguasai Century, dengan opsi perpanjangan selama setahun dan maksimal dua
kali perpanjangan. Setelah itu, LPS harus melepas Century ke investor.
secara internal menargetkan, dalam tempo dua tahun Century
sudah dalam kondisi siap jual dengan nilai yang lebih besar daripada seluruh
modal LPS yang masuk ke sana.






0 komentar:
Posting Komentar