Pasal 26 dan
Pasal 27 Undang-Undang No.15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, membahas mengenai tugas dan wewenang PPATK.
Tugas PPATK
1.
mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi informasi yang diperoleh
oleh PPATK
2. memantau
catatan dalam buku daftar pengecualian yang dibuat oleh Penyedia Jasa Keuangan
3. membuat
pedoman mengenai tata cara pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
4. memberikan
nasihat dan bantuan kepada instansi yang berwenang tentang informasi yang
diperoleh oleh PPATK
5.
mengeluarkan pedoman dan publikasi kepada Penyedia Jasa Keuangan tentang
kewajibannya yang dan membantu dalam mendeteksi perilaku nasabah yang
mencurigakan
6. memberikan
rekomendasi kepada Pemerintah mengenai upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang
7. melaporkan
hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang
kepada Kepolisian dan Kejaksaan
8. membuat
dan memberikan laporan mengenai hasil analisis transaksi keuangan dan kegiatan
lainnya secara berkala 6 bulan sekali kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat,
dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan
9. memberikan
informasi kepada publik tentang kinerja kelembagaan
Wewenang
PPATK
1. meminta
dan menerima laporan dari Penyedia Jasa Keuangan
2. meminta
informasi mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak
pidana pencucian uang yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum
3. melakukan
audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan mengenai kepatuhan kewajiban sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-undang dan terhadap pedoman pelaporan mengenai transaksi
keuangan
4. memberikan
pengecualian kewajiban pelaporan mengenai transaksi keuangan yang dilakukan
secara tunai






0 komentar:
Posting Komentar