PPATK
didirikan pada tanggal 17 April 2002, bersamaan dengan disahkannya
Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Secara
umum keberadaan lembaga ini dimaksudkan sebagai upaya Indonesia untuk ikut
serta bersama dengan negara- negara lain memberantas kejahatan lintas negara
yang terorganisir seperti terorisme dan pencucian uang (money laundering).
Sebelum PPATK
beroperasi secara penuh sejak 18 Oktober 2003, tugas dan wewenang PPATK yang
berkaitan dengan penerimaan dan analisis transaksi keuangan mencurigakan di
sektor perbankan, dilakukan oleh Unit Khusus Investigasi Perbankan Bank
Indonesia (UKIP-BI). Selanjutnya dengan penyerahan dokumen transaksi keuangan
mencurigakan dan dokumen pendukung lainnya yang dilakukan pada tanggal 17
Oktober 2003, maka tugas dan wewenang dimaksud sepenuhnya beralih ke PPATK.






0 komentar:
Posting Komentar