Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (Inggris:Indonesian Financial
Transaction Reports and Analysis Center/INTRAC) adalah lembaga independen yang
dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan
pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang dan
kontra pendanaan terorisme di Indonesia. Hal ini tentunya akan sangat membantu
dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan menurunkan terjadinya tindak
pidana asal (predicate crimes). PPATK, yang bertanggung jawab kepada Presiden
RI, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas
dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun. PPATK berkedudukan di
Jakarta, Indonesia. Susunan organisasi PPATK terdiri atas kepala, wakil kepala,
jabatan struktural lain, dan jabatan fungsional.
Pencucian
uang sebagai suatu kejahatan yang berdimensi internasional merupakan hal baru
di banyak negara termasuk Indonesia. Sebegitu besar dampak negatif terhadap
perekonomian suatu negara yang dapat ditimbulkannya, mendorong negara-negara di
dunia dan organisasi internasional menaruh perhatian serius dan khusus terhadap
pencegahan dan pemberantasan masalah ini.






0 komentar:
Posting Komentar