Pengertian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
(Inggris:Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center/INTRAC)
adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas
tindak pidana pencucian uang. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk
melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus
membangun rezim anti pencucian uang dan kontra pendanaan terorisme di Indonesia.
Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam upaya menjaga stabilitas sistem
keuangan dan menurunkan terjadinya tindak pidana asal (predicate crimes).
PPATK, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI, dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh
kekuasaan mana pun. PPATK berkedudukan di Jakarta, Indonesia. Susunan
organisasi PPATK terdiri atas kepala, wakil kepala, jabatan struktural lain,
dan jabatan fungsional.
Pencucian uang sebagai suatu kejahatan yang berdimensi
internasional merupakan hal baru di banyak negara termasuk Indonesia. Sebegitu
besar dampak negatif terhadap perekonomian suatu negara yang dapat
ditimbulkannya, mendorong negara-negara di dunia dan organisasi internasional menaruh
perhatian serius dan khusus terhadap pencegahan dan pemberantasan masalah ini.
Sejarah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK)
PPATK didirikan pada tanggal 17 April 2002, bersamaan dengan
disahkannya Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang. Secara umum keberadaan lembaga ini dimaksudkan sebagai upaya Indonesia
untuk ikut serta bersama dengan negara- negara lain memberantas kejahatan
lintas negara yang terorganisir seperti terorisme dan pencucian uang (money
laundering).
Sebelum PPATK beroperasi secara penuh sejak 18 Oktober 2003,
tugas dan wewenang PPATK yang berkaitan dengan penerimaan dan analisis transaksi
keuangan mencurigakan di sektor perbankan, dilakukan oleh Unit Khusus
Investigasi Perbankan Bank Indonesia (UKIP-BI). Selanjutnya dengan penyerahan
dokumen transaksi keuangan mencurigakan dan dokumen pendukung lainnya yang
dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2003, maka tugas dan wewenang dimaksud
sepenuhnya beralih ke PPATK.
Tugas dan Wewenang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK)
Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-Undang No.15 Tahun 2002
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, membahas
mengenai tugas dan wewenang PPATK.
Tugas PPATK
1. mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi
informasi yang diperoleh oleh PPATK
2. memantau catatan dalam buku daftar pengecualian yang
dibuat oleh Penyedia Jasa Keuangan
3. membuat pedoman mengenai tata cara pelaporan Transaksi
Keuangan Mencurigakan
4. memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi yang
berwenang tentang informasi yang diperoleh oleh PPATK
5. mengeluarkan pedoman dan publikasi kepada Penyedia Jasa
Keuangan tentang kewajibannya yang dan membantu dalam mendeteksi perilaku
nasabah yang mencurigakan
6. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai
upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
7. melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang
berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian dan Kejaksaan
8. membuat dan memberikan laporan mengenai hasil analisis
transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala 6 bulan sekali kepada
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga yang berwenang melakukan
pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan
9. memberikan informasi kepada publik tentang kinerja
kelembagaan
Wewenang Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK
1. meminta dan menerima laporan dari Penyedia Jasa Keuangan
2. meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan atau
penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang yang telah dilaporkan kepada
penyidik atau penuntut umum
3. melakukan audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan mengenai
kepatuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang dan terhadap
pedoman pelaporan mengenai transaksi keuangan
4. memberikan pengecualian kewajiban pelaporan mengenai
transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai
Fungsi Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas
tindak pidana pencucian uang. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk
melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus
membangun rezim anti pencucian uang di Indonesia. Hal ini tentunya akan sangat
membantu dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan menurunkan
terjadinya tindak pidana asal (predicate crimes).
Pencucian uang sebagai suatu kejahatan yang berdimensi
internasional merupakan hal baru di banyak negara termasuk Indonesia. Sebegitu
besar dampak negatif terhadap perekonomian suatu negara yang dapat
ditimbulkannya, mendorong negara-negara di dunia dan organisasi internasional
menaruh perhatian serius terhadap pencegahan dan pemberantasan masalah ini.






0 komentar:
Posting Komentar