Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga independen yang dibentuk
dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Lembaga ini
memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan
pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang di Indonesia. Hal
ini tentunya akan sangat membantu dalam upaya menjaga stabilitas sistem
keuangan dan menurunkan terjadinya tindak pidana asal (predicate crimes).
Pencucian
uang sebagai suatu kejahatan yang berdimensi internasional merupakan hal baru
di banyak negara termasuk Indonesia. Sebegitu besar dampak negatif terhadap
perekonomian suatu negara yang dapat ditimbulkannya, mendorong negara-negara di
dunia dan organisasi internasional menaruh perhatian serius terhadap pencegahan
dan pemberantasan masalah ini.






0 komentar:
Posting Komentar