Pengertian Bank Syari'ah
Pengertian
bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur
Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature islam dikenal dengan
istilah baitul mal atau baitul tamwil. Istilah lain yang digunakan untuk
sebutan Bank Islam adalah Bank Syari'ah. Secara akademik istilah Islam dan
syariah berbeda, namun secara teknis untuk penyebutan bank Islam dan Bank
Syari'ah mempunyai pengertian yang sama.
Dalam RUU No
10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari'ah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran. Lebih lanjut
dijelaskan bahwa prinsip syari'ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum
Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan
lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari'ah. Berdasarkan rumusan masalah
tersebut, Bank Syari'ah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari
dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan alquran dan al hadist.
Tujuan Perbankan Syari'ah
Ada beberapa
tujuan dari perbankan Islam. Diantara para ilmuwan dan para professional Muslim
berbeda pendapat mengenai tujuan tersebut.
Menurut
Handbook of Islamic Banking, perbankan Islam ialah menyediakan fasilitas
keuangan dengan cara mengupayakan instrument-instrumen keuangan (Finansial
Instrumen) yang sesuai denga ketentuan dan norma syari'ah. Menurut Handbook of
Islamic Banking, bank Islam berbeda dengan bank konvensional dilihat dari segi
partisipasinya yang aktif dalam proses pengembangan sosial ekonomi
negara-negara Islam yang dikemukakan dalam buku itu, perbankan Islam bukan
ditujukan terutama untuk memaksimalkan keuntungannya sebagaimana halnya sistem
perbankan yang berdsarkan bunga, melainkan untuk memberikan keuntungan sosial
ekonomi bagi orang-orang muslim. Dalam buku yang berjudul Toward a Just
Monetary System, Muhammad Umar Kapra mengemukakan bahwa suatu dimensi
kesejahteraan sosial dapat dikenal pada suatu pembiayaan bank. Pembiayaan bank
Islam harus disediakan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan
ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Usaha yang sungguh-sungguh yang harus
dilakukan untuk memastikan bahwa pembiayaan yang dilakukan bank-bank Islam
tidak akan meningkatkan konsentrasi kekayaan atau meningkatkan konsumsi
meskipun sistem Islam telah memiliki pencegahan untuk menangani masalah ini.
Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh pengusaha sebanyak-banyaknya
yang bergerak dibidang industri pertanian dan perdagangan untuk menunjang
kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan
jasa-jasa untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
Para banker
Muslim beranggapan bahwa peranan bank Islam semata-mata komersial berdasarkan
pada instrumen-instrumen keuangan yang bebas bunga dan ditunjukkan untuk
mengjasilkan keuangan finansial. Dengan kata lain para banker muslim tidak
beranggapan bahwa suatu bank Islam adalah suatu lembaga sosial, dalam suatu
wawancara yang dilakukan oleh Kazarian, Dr Abdul Halim Ismail, manajer bank
Islam Malaysia berhaj, mengemukakan, “sebagaimana bisnis muslim yang patuh,
tujuan saya sebagai manajer dari bank tersebut (bank Malaysia Berhaj) adalah
semata-mata mengupayakan setinggi mungkin keuntungan tanpa menggunakan
instrumen-instrumen yang berdasarkan bunga.
Ciri Bank Syari'ah
Bank Syari'ah
mempunyai ciri yang berbeda dengan bank konvensional. cirri-ciri ini bersifat
Universal dan kualitatif, artinya Bank Syari'ah beroperasi dimana harus
memenuhi ciri-ciri tersebut.
a. Beban
biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk
jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang
wajar.
b. Penggunaan
prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan.
Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang bada batas
waktu perjanjian telah berakhir.
c. Didalam
kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan
keuntungan yang pasti (Fiset Return) yang ditetapkan dimuka. Bank Syari'ah
menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan
al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada
besarnya keuntungan. Sedangkan penetapan keuntungan dimuka ditetapkan pada
kontrak jual beli melalui pembiayaan pemilkikan barang (al murabahah dan al
bai’u bithaman ajil, sewa guna usaha (al ijarah), serta kemungkinan rugi dari
kontrak tersebut amat sedikit.
d. Pegarahan
dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap
sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang
diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai
dengan prinsip-prinsip syari'ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan
imbalan yang pasti (fixed return). Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai
titipan murni (al-wadiah) karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat
dikenai biaya penitipan.
e. Bank
Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang
sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu
dalam memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam
bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik
bank.
f. Adanya
dewan syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah.
g. Bank
Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah
tersebut tercantum dalam fiqih Islam
h. Adanya
produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat social, dimana
nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
i. Fungsi
lembaga bank juga mempunyai fungsi amanah yang artinya berkewajiban menjaga dan
bertanggung jawab atas keamanan dana yang telah dititipkan dan siap
sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian.
Selain karakteristik diatas, Bank
Syari'ah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Dalam Bank
Syari'ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak (akad) antara
investor pemilik dana (shohibul maal) dengn investor pengelola dana (mudharib)
bekerja sama untuk melakukan kerjasama untuk yang produktif dan sebagai
keuntungan dibagi secara adil (mutual invesment relationship). Dengan demikian
dapat terhindar hubungan eskploitatif antara bank dengan nasabah atau
sebaliknya antara nasabah dengan bank.
b. Adanya
larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh Bank Syari'ah yang bertujuan
untuk menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif (larangan menumpuk harta
benda (sumber daya alam) yang dikuasai sebagian kecil masyarakat dan tidak
produktif, menciptakan perekonomian yang adil (konsep usaha bagi hasil dan bagi
resiko) serta menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi moral (larangan untuk
proyek yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan nilai moral seperti
miniman keras, sarana judi dan lain-lain.
c. Kegiatan
uasaha Bank Syari'ah lebih variatif disbanding bank konvensional, yaitu bagi
hasil sistem jual beli, sistem sewa beli serta menyediakan jasa lain sepanjang
tidak bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip syari’ah.
Istilah Istilah Dalam Bank Syariah
Al-mashnu :
barang pesanan dalam transaksi istishna
Al-muslam
fihi : komoditas yang dikirimkan dalam transaksi salam
Al-muslam
ileihi : penjual dalam transaksi salam
Al-muslam :
pembeli dalam transaksi salam
Al-mushtashni’
: pembeli akhir dalam transaksi ishtisna’
Amil :
petugas pendistribusi zakat
As-shani :
produsen/supplier dalam transaksi ishtisna’
Fiisabilillah
: orang yang berjuang di jalan Allah
Gharim :
orang yang berutang dan kesulitan untuk melunasinya
Halal :
sesuatu yang diperbolehkan oleh Islam
Haul : cukup
waktu satu tahun bagi pemilikan harta kekayaan seperti perniagaan, emas,
ternak, sebagai batas kewajiban membayar zakat
Hiwalah :
pemindahan atau pengalihan hak dan kewajiban, baik dalam pengalihan piutang
atau utang, dan jasa pemindahan / pengalihan dana dari satu entitas kepada
entitas lain
Ibnusabil :
orang yang dalam perjalanan
Ijarah :
perpindahan kepemilikan jasa dengan imbalan yang sudah disepakati menurut para
fuqaha’. Ijarah ini memiliki 3 (tiga) unsur:
- Bentuk yang
mencakup penawaran atau persetujuan Bank Syariah
Dua pihak
pemilik aset yang disewakan dan pihak yang memanfaatkan jasa dari aset yang
disewakan
Objek dari
akad ijarah, yang mencakup jumlah sewa dan jasa yang dipindahkan kepada penyewa
Ijarah
operasional: Akad ijarah yang tidak berakhir dengan pemin-dahan kepemilikan
dari aset yang yang disewakan kepada penyewa
Ijarah
muntahiyah
bittamlik :
Akad ijarah yang berakhir dengan opsi berpindahnya kepemilikan aset yang
disewakan kepada penyewa.
Ijarah
muntahiyah bittamlik dapat berbentuk:
Ijarah
muntahiyah bittamlik yang memindahkan hak kepemilikan aset yang disewakan
kepada penyewa–jika penyewa menginginkan hal tersebut–dengan harga yang
diwakili oleh pembayaran sewa yang dilakukan oleh penyewa selama jangka waktu
penyewaan. Pada akhir jangka waktu penyewaan dan setelah cicilan terakhir
dibayar, maka hak milik sah aset yang disewakan secara otomatis berpindah
kepada penyewa atas dasar akad baru.
Ijarah
muntahiyah bittamlik yang memberikan hak kepemilikan kepada penyewa atas aset
yang disewakan pada akhir jangka waktu penyewaan atas dasar akad baru dengan
harga tertentu, yang mungkin merupakan harga simbolis
Perjanjian
ijarah yang memberikan penyewa salah satu dari 3 (tiga) opsi berdasarkan
pembayaran sewa yang dilakukan oleh penyewa a. Membeli aset yang disewakan
dangan harga yang ditentukan berdasarkan pembayaran sewa yang dilakukan oleh
penyewa;
b. Pembaruan
ijarah untuk jangka waktu yang baru; atau
c.
Mengembalikan aset yang disewa kepada pemilik objek sewa
Infak :
pemberian sesuatu yang akan digunakan untuk kemaslahatan umat
Ishtisna’ :
kontrak penjualan antara al-mustasni (penjual akhir) dengan al-shani (pemasok)
dimana al-shani– berdasarkan suatu pesanan dari al-mustasni–berusaha membuat
sendiri atau meminta pihak lain untuk membuat atau membeli al-masnu (pokok)
kontrak, menurut spesifikasi yang disyaratkan dan menjualnya kepada al-mustasni
dengan harga sesuai kesepakatan serta dengan metode penyelesaian di muka
melalui cicilan atau ditangguhkan sampai suatu eaktu di masa depan. Ini
merupakan syarat dari kontrak ishtisna’ sehingga al-shani harus menyediakan
bahan baku atau tenaga kerja.
Kesepakatan
akad ishtisna’ mempunyai ciri-ciri sama dengan salam karena dia menentukan
penjualan produk tidak tersedia pada saat penjualan, namun ketidaksamaannya
terletak pada harga ishtisna’ yang tidak dibayar ketika diselesaikan. Ishtisna’
juga memiliki ciri yang sama dengan penjualan biasa karena harga biasa dibayar
dengan kredit. Ciri ketiga akad ishtisna’ sama dengan ijarah karena tenaga
kerja digunakan pada keduanya.
Istishna
paralel : Jika Al-mustashni (pembeli akhir) mengizinkan alshani (pemasok) untuk
meminta pihak ketiga (subkontraktor) untuk membuat al-mashnu atau jika
pengeturan tersebut bisa diterima oleh kontrak istishna itu sendiri, maka
al-shani bisa melakukan kontrak istishna kedua guna memenuhi kewajiban
kontraknya kepada kontrak pertama. Kontrak kedua ini disebut istishna paralel
Kafalah :
akad penjaminan yang diberikan oleh kaafil (penanggung/ bank) kepada pihak
ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makhful
‘anhu, ashil)
Kaafil :
pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban puhak lkain dalam akad
kafalah
Ma’jur : objek
sewa dalam transaksi ijarah
Makful :
penerima jaminan dalam akad kafalah
Muallaf :
orang yang baru memeluk agama Islam
Mudharabah :
perjanjian kerjasama untuk mencari keuntungan antara pemilik modal dengan
pengusaha (pengelola dana). Perjanjian tersebut bisa saja terjadi antara
deposan (investment account) sebagai penyedia dan dan bank syariah sebagai
mudharib. Bank syariah menjelaskan keinginannya untuk menerima dana investasi
dari sejumlah nasabah, pembagian keuntungan disetujui oleh kedua belah pihak
sedangkan kerugian ditanggung oleh penyedia dana, asalkan tidak terjadi
kesalahan atau pelanggaran syariah yang telah ditetapkan, atau tidak terjadi
kelalaian di pihak bank syariah. Kontrak mudharabah dapat juga dilaksanakan
antara bank syariah sebagai penyedia dana atas namanya sendiri atau khusus atas
nama deposan, pengusaha, atau para pengrajin lainnya termasuk petani, pedagang,
dan sebagainya. Mudharabah berbeda dengan spekulasi yang berunsur perjudian
(gambling) dalam pembelian dan transaksi penjualan.
Mudharabah
Mutlaqah : Investasi tidak terikat.
Mudharabah Muqayyadah
: Investasi terikat.
Mudharib :
Pengelola dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam madzhab syafi’i disebut
amil
Muqashah :
potongan pembayaran
Murabahah :
penjualan barang dengan margin keuntungan yang disepakati dan penjual
memberitahukan biaya perolehan dari barang yang dijual tersebut. Penjualan
murabahah ada dua jenis. Pertama, bank syariah membeli barang dan menyediakan
barang untuk dijual tanpa janji sebelumnya dari pelanggan untuk membelinya.
Kedua, bank syariah membeli barang yang sudah dipesan oleh seorang pelanggan
dari pihak ketiga lalu kemudian menjual barang ini kepada pelanggan yang sama.
Pada kasus terakhir, bank syariah membeli barang hanya setelah seorang
pelanggan membuat janji untuk membayarnya kepada bank
Musta’jir :
penyewa dalam transaksi ijarah
Mustahiq :
penerima zakat, Al-Qur’an mengatur bahwa penerima zakat adalah yang disebut
sebagai 8 (delapan) asnaf (golongan/ kelompok)
Musyarakah :
bentuk kemitraan bank syariah dengan nasabahnya dimana masing-masing pihak
manyumbangkan pada modal kemitraan dalam jumlah yang sama atau berbeda untuk
menyelesaikan suatu projek atau bagian pada projek yang sudah ada.
Masing-masing pihak menjadi pemegang saham modal dasar tetap atau menurun dan
akan memperoleh bagian keuntungan sebagaimana mestinya. Akan tetapi kerugian
dibagi bersama sesuai dengan proporsi modal yang disumbangkan. Tidak diperbolehkan
menyatakan sebaliknya.
Musyarakah
permanen/tetap
: musyarakah di mana bagian mitra dalam modal musyarakah tetap sepanjang jangka
waktu yang ditetapkan dalam akad tersebut
Musyarakah
menurun :
musyarakah dimana bank memberikan kepada pihak lainnya hak untuk membeli bagian
sahamnya dalam musyarakah sehingga bagian bank menurun dan kepentingan saham
mitra meningkat sampai menjadi pemilik tunggal dari keseluruhan modal.
Muwakil :
pemberi kuasa/nasabah dalam transaksi wakalah
Muzakki :
pembayar zakat
Nisab : batas
ukuran minimal, jika harta dan perniagaan seseorang telah melebihi batas ini
maka zakat terhadap harta dan perniagaan wajib dibayarkan
Nisbah :
rasio atau perbandingan pembagian keuntungan (bagi hasil) antara shahibul maal
dengan mudharib
Qardh
(pinjaman): penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dengan pihak yang
meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu
tertentu. Pihak yang meminjamkan dapat menerima imbalan namun tidak
diperkenankan dipersyaratkan dalam perjanjian
Qardhul hasan
: pinjaman tanpa imbalan yang memungkinkan peminjam menggunakan dana tersebut
selama jangka waktu tertentu dan mengembalikan dalam jumlah yang sama pada
akhir periode yang disepakati. Jika peminjam mengalami kerugian yang bukan
merupakan kelalaiannya, maka kerugian tersebut dapat mengurangi jumlah pinjaman
Riba :
pengambilan tambahan, baik dalam transaksi maupun pinjam-meminjam secara bathil
atau bertentangan dengan ajaran Islam
Riqab : hamba
sahaya
Salam : bai’
as-salam; jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran di muka dengan
syarat-syarat tertentu
Salam paralel
: dua transaksi bai’ as-salam antara bank dengan nasabah dan antara bank dengan
pemasok atau pihak ketiga lainnya secara simultan
Shadaqah :
pemberian sesuatu kepada orang lain dengan mengharap ridho Allah semata
Shahibul maal
: pemilik dana
Sharf : akad
jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi valuta asing pada bank
syariah hanya dapat dilakukan untuk tujuan lindung nilai dan tidak
diperkenankan untuk tujuan spekulatif
Taukil :
tugas
Ta’zir :
denda yang harus dibayar akibat penundaan pengembalian piutang, dana dari denda
ini akan dikumpulkan sebagai dana sosial
Ujrah : imbalan
Urbun :
jumlah yang dibayar oleh nasabah (pemesan) kepada penjual (yaitu pembeli
mula-mula) pada saat pemesan membeli sebuah barang dari penjual. Jika nasabah
atau pelanggan meneruskan penjualan dan pengambilan barang, maka urbun akan
menjadi bagian dari harga.
Wadiah :
titipan nasabah yang harus dijaga dan harus dikembalikan setiap saat apabila
nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggung jawab atas pengembalian
barang tersebut
Wadiah
yad-dhamanah : titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat
dimanfaatkan oleh penerima titipan. Apabila dari hasil pemanfaatan tersebut
diperoleh keuntungan, maka seluruhnya menjadi hak penerima titipan
Wadiah
yad-amanah :
titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip tidak boleh dimanfaatkan
oleh penerima titipan sampai barang titipan tersebut diambil oleh penitip
Wakalah :
akad pemberian kuasa dari muwakil (pemberi kuasa/nasabah) kepada wakil
(penerima kuasa/bank) untuk melaksanakan suatu taukil (tugas) atas nama pemberi
kuasa
Wakil :
penerima kuasa/bank
Zakat :
secara harfiah, zakat berarti keberkahan, penyucian, peningkatan, dan suburnya
perbuatan baik. Disebut zakat karena dia memberkahi kekayaan yang dizakatkan
dan melindunginya. Di dalam syariah, zakat merupakan suatu kewajiban mengenai
dana yang dibayarkan untuk tujuan khusus dan untuk kategori tertentu. Zakat
merupakan jumlah tertentu yang telah ditentukan oleh Allah Yang Maha Kuasa
untuk mereka yang berhak terhadap zakat sebagaimana telah ditentukan dalam
Al-Qur’an. Kata zakat juga digunakan untuk menunjukkan jumlah yang dibayarkan
dari dana-dana yang terkena kewajiban zakat.






0 komentar:
Posting Komentar