Pengertian
bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur
Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature islam dikenal dengan
istilah baitul mal atau baitul tamwil. Istilah lain yang digunakan untuk
sebutan Bank Islam adalah Bank Syari'ah. Secara akademik istilah Islam dan
syariah berbeda, namun secara teknis untuk penyebutan bank Islam dan Bank
Syari'ah mempunyai pengertian yang sama.
Dalam RUU No
10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari'ah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran. Lebih lanjut
dijelaskan bahwa prinsip syari'ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum
Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan
lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari'ah. Berdasarkan rumusan masalah
tersebut, Bank Syari'ah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari
dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan alquran dan al hadist.






0 komentar:
Posting Komentar