1. Waktu
berlaku dan berakhirnya perjanjian pokok
2. Waktu
berlaku dan berakhirnya Garansi Bank
3. Waktu
terjadinya cidra janji yang secara sah masih dapat ditanggung oleh Garansi Bank
4. Waktu
selambat-lambatnya untuk pengajuan klaim oleh tertanggung.






0 komentar:
Posting Komentar