Diberikan
kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan proyek
Diberikan
untuk menjamin kredit (dapat berupa Standby L/C)
Lainnya ,
seperti :
a) BG untuk penangguhan bea cukai (misal: cukai tembakau, cukai alkohol, cukai pita kaset/DVD/VCD).
b) BG untuk penebusan barang impor.c) Shipping Guarantee, untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan.d) BG untuk pengadaan barang.
e) BG untuk pembebasan bea masuk dan penangguhan PPN.
a) BG untuk penangguhan bea cukai (misal: cukai tembakau, cukai alkohol, cukai pita kaset/DVD/VCD).
b) BG untuk penebusan barang impor.c) Shipping Guarantee, untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan.d) BG untuk pengadaan barang.
e) BG untuk pembebasan bea masuk dan penangguhan PPN.
Sedangkan Bank Garansi yang umum digunakan dalam rangka proyek, untuk mendukung usaha konstruksi, adalah:
1. Bid
Bond/Tender Bond
2.
Performance Bond atau Bank Garansi Pelaksanaan
3. Advance
Payment Bond atau Bank Garansi Uang Muka
4.
Maintenance Bond atau Bank Garansi Pemeliharaan






0 komentar:
Posting Komentar