Hak Guna
Usaha (HGU)
1.Pengertian
Hak guna
usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara,
meliputi bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan yang luas
minimum 5 hektar untuk perorangan dan luas maksimum 25 hektar untuk badan
usaha. Luas maksimum ditetapkan oleh menteri negara agraria/kepala BPN.
2. Objek
tanahnya
Tanah negara.
3. Subjek hak
Warga Negara
Indonesia (WNI) dan badan hukum Indonesia.
4. Jangka
waktu
HGU diberikan
untuk jangka maksimum 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimum 25 tahun.
Permohonan perpanjangan tersebut diajukan selambat-lambatnya 2 tahun sebelum
berakhirnya HGU tersebut.






0 komentar:
Posting Komentar