Hak Guna
Usaha (HGU)
a. Pengertian
Hak guna
usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara,
meliputi bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan yang luas
minimum 5 hektar untuk perorangan dan luas maksimum 25 hektar untuk badan
usaha. Luas maksimum ditetapkan oleh menteri negara agraria/kepala BPN.
b. Objek
tanahnya
Tanah negara.
c. Subjek hak
Warga Negara
Indonesia (WNI) dan badan hukum Indonesia.
d. Jangka
waktu
HGU diberikan
untuk jangka maksimum 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimum 25 tahun.
Permohonan perpanjangan tersebut diajukan selambat-lambatnya 2 tahun sebelum
berakhirnya HGU tersebut.
e. Terjadinya
HGU
HGU terjadi
karena penetapan pemerintah. Caranya, melalui permohonan pemberian HGU oleh pemohon
kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Apabila semua persyaratan dipenuhi maka
BPN menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH). SKPH tersebut wajib
didaftarkan ke kantor pertanahan kabupaten/kota setempat untuk dicatat dalam
buku tanah dan diterbitkan sertifikat sebagai tanda bukti haknya. Pendaftaran
SKPH tersebut menandai lahimya HGU.
Kepala kantor
wilayah BPN provinsi berwenang menerbitkan atas tanah yang luasnya tidak lebih
dari 200 hektar. Kalau luas tanah HGU lebih dari 200 hektar maka yang berwenang
menerbitkan SKPH-nya adalah kepala BPN.
f. Kewajiban
pemegang HGU
Pemegang HGU
berkewajiban untuk:
1. Membayar
uang pemasukan kepada negara.
2.
Melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan, serta peternakan sesuai
peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian
haknya.
3.
Mengusahakan sendiri tanah HGU dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha
berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis.
4. Membangun
dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam
lingkungan area HGU.
5. Memelihara
kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam, dan menjaga kelestarian
kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
6.
Menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan HGU.
7.
Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan HGU kepada negara sesudah HGU
tersebut hapus.
h.
Menyerahkan sertifikat HGU yang telah hapus kepada kepala kantor pertanahan.
g. Pembebanan
HGU dengan hak tanggungan.
Prosedur hak
tanggungan atas HGU, antara lain:
1. Adanya
perjanjian utang piutang yang dibuat dengan akta notariil atau akta di bawah
tangan sebagai perjanjian pokoknya.
2 Adanya
penyerahan HGU sebagai jaminan utang yang dibuktikan dengan akta pemberian hak
tanggungan yang dibuat oleh PPAT sebagai perjanjian ikutan.
3. Adanya
pendaftaran akta pemberian hak tanggungan kepada kantor pertanahan
kabupaten/kota setempat untuk dicatat dalam buku tanah dan diterbitkan
sertifikat hak tanggungan.
Hak
tanggungan atas HGU hapus dengan hapusnya HGU, namun tidak menghapuskan utang
piutangnya.
h. Peralihan
HGU
HGU dapat
beralih dan dialihkan kepada pihak lain. HGU dapat beralih dengan cara
pewarisan, yang harus dibuktikan dengan adanya surat wasiat atau surat
keterangan sebagai ahli waris yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, surat
keterangan kematian pemegang HGU yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, bukti
identitas para ahli waris, dan sertifikat HGU yang bersangkutan.
Bentuk
peralihan lain dari hak tersebut adalah jual beli, tukar-menukar, hibah, dan
penyertaan dalam modal perusahaan yang harus dibuktikan dengan akta PPAT khusus
yang ditunjuk oleh kepala BPN, sedangkan lelang harus dibuktikan dengan berita
acara lelang yang dibuat oleh pejabat dari kantor lelang.
Peralihan HGU
wajib didaftarkan kepada kantor pertanahan kabupaten/kota setempat untuk
dicatat dalam buku tanah dan dilakukan perubahan nama dalam sertifikat dari
pemegang HGU yang lama kepada HGU yang baru.
i. Hapusnya
HGU
HGU hapus
karena
1. Jangka
waktunya berakhir.
2. Dihentikan
sebelum jangka waktunya berakhir karena suatu syarat tidak dipenuhi.
3.Dilepaskan
oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya ber¬akhir.
4. Dicabut
untuk kepentingan umum.
5.
Ditelantarkan.
6. Tanahnya
musnah.
7. Ketentuan
dalam Pasal 30 Ayat (2).






0 komentar:
Posting Komentar