Pajak
Subjektif dan Pajak Objektif
Pajak
subjektif adalah pajak yang pengenaannya pertama-tama memperhatikan pribadi
wajib pajak (subjek), kemudian menetapkan objek pajaknya. Keadaan pribadi wajib
pajak (gaya pikulnya) sangat mempengaruhi besarnya jumlah pajak yang terutang.
Contoh: PPh
Pajak
objektif adalah pajak yang pengenaannya pertarna-tama memperhatikan kepada
objeknya, yaitu berupa benda, keadaan, perbuatan, peristiwa yang menyebabkan
utang pajak, kemudian ditetapkan subjeknya, tanpa mempersoalkan apakah subjek
tersebut bertempat tinggal di Indonesia atau tidak.
Contoh:
PPN dan
PPn.BM, PBB






0 komentar:
Posting Komentar