Pajak
Pusat dan Pajak Daerah
Pajak pusat
atau pajak negara adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat (Direktorat
Jenderal Pajak) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin
negara dan pembangunan (APBN).
Contoh:
PPh,
PPN/PPn.BM, PBB, Bea Materai






0 komentar:
Posting Komentar