Kamis, 19 April 2012

Pengertian dan Penjelasan Pajak Pusat dan Pajak Daerah



Pajak Pusat dan Pajak Daerah

 

Pajak pusat atau pajak negara adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat (Direktorat
Jenderal Pajak) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan (APBN).
Contoh:
PPh, PPN/PPn.BM, PBB, Bea Materai


  • Ramalan Hari Ini
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Share

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More