Pembagian
Pajak
1. Pajak
Pusat dan Pajak Daerah
Pajak pusat
atau pajak negara adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat (Direktorat
Jenderal Pajak) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin
negara dan pembangunan (APBN).
Contoh:
PPh,
PPN/PPn.BM, PBB, Bea Materai
Pajak daerah
adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah (baik pemerintah daerah Tk.I,
maupun pemerintah daerah Tk. II) dan hasil dipergunakan untuk membiayai
pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD).
Contoh:
Pajak
Pembangunan I, Pajak Reklame, Pajak Bangsa Asing (PBA), Pajak Kendaraan
Bermotor
2. Pajak
Langsung dan Pajak Tidak Langsung
Pajak
langsung adalah pajak yang dipikul sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan
dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain serta dipungut secara berkala
(periodik).
Contoh: PPh,
PBB
Pajak tidak
langsung adalah pajak yang dipungut kalau ada peristiwa, perbuatan tertentu dan
pembayar pajak dapat melimpahkan beban pajaknya kepada pihak lain.
Contoh:
PPN dan
PPn.BM, Bea Materai
3. Pajak
Subjektif dan Pajak Objektif
Pajak
subjektif adalah pajak yang pengenaannya pertama-tama memperhatikan pribadi
wajib pajak (subjek), kemudian menetapkan objek pajaknya. Keadaan pribadi wajib
pajak (gaya pikulnya) sangat mempengaruhi besarnya jumlah pajak yang terutang.
Contoh: PPh
Pajak
objektif adalah pajak yang pengenaannya pertarna-tama memperhatikan kepada
objeknya, yaitu berupa benda, keadaan, perbuatan, peristiwa yang menyebabkan
utang pajak, kemudian ditetapkan subjeknya, tanpa mempersoalkan apakah subjek
tersebut bertempat tinggal di Indonesia atau tidak.
Contoh:
PPN dan
PPn.BM, PBB






0 komentar:
Posting Komentar