Pajak
Langsung dan Pajak Tidak Langsung
Pajak
langsung adalah pajak yang dipikul sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan
dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain serta dipungut secara berkala
(periodik).
Contoh: PPh,
PBB
Pajak tidak
langsung adalah pajak yang dipungut kalau ada peristiwa, perbuatan tertentu dan
pembayar pajak dapat melimpahkan beban pajaknya kepada pihak lain.
Contoh:
PPN dan
PPn.BM, Bea Materai






0 komentar:
Posting Komentar