Sistematika
Hukum Pajak
1. Hukum
Pajak Material
Hukum pajak
material adalah hukum pajak yang memuat peraturan-peraturan tentang timbulnya,
besarnya, dan hapusnya utang pajak serta sanksi-sanksi perpajakan.
2. Hukum
Pajak Formal
Hukum pajak
formal adalah hukum pajak yang memuat peraturan-peraturan tentang cara-cara
pelaksanaan hukum pajak material tersebut, misalnya tentang cara penetapan
utang pajak, kewajiban para wajib pajak, bagaimana prosedur dalam pemungutan
pajak, dan sebagainya.
Hukum Pajak
Formal memberi jaminan bahwa Hukum Pajak Material akan dapat diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan yang ada.
3. Hukum
Pajak termasuk Hukum Publik
Hukum pajak
memuat peraturan-peraturan tentang wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan
seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Dengan
demikian, hukum pajak mengatur hubungan hukum antara negara dan wajib pajak
sehingga merupakan bagian dari Hukum Publik.






0 komentar:
Posting Komentar