Contoh
Perjanjian Pengakuan Utang Berupa Saham
PERJANJIAN
PENGAKUAN UTANG
Pada hari
ini, Rabu tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012), bertempat
di Surabaya:
Berhadapan
dengan saya, Natalia, S.H., notaris di Surabaya, dengan dihadiri para saksi
yang nama-namanya akan disebut dalam bagian akhir akta ini:
Nama :
...............
Jabatan :
...............
Alamat :
...............
No KTP :
...............
Bertindak untuk dan atas nama ....... dan
beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama :
...............
Jabatan :
...............
Alamat :
...............
No KTP :
...............
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Penghadap
Pihak Kedua menerangkan dalam akta ini mengaku telah berutang kepada penghadap
Pihak Pertama, uang sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) karena
pinjaman uang, yaitu berupa inovasi (pembaruan) dari sisa pembayaran harga
pembelian dan penjualan saham-saham sebagaimana diuraikan dalam akta saya,
notaris, bertanggal hari ini no. xxx, dan penghadap Pihak Pertama menerangkan
dengan ini menerima pengakuan utang Pihak Kedua tersebut.
Kedua belah
pihak selanjutnya menerangkan, bahwa pengakuan utang ini berlaku seketika
setelah akta jual beli seluruh saham dalam PT STORECOID, yang telah
ditandatangani oleh penghadap Tuan Kukuh Bima Perkasa sebagai penjual, dan Tuan
Kiki partikelir, sebagai pembeli.
Kemudian para
penghadap untuk diri sendiri menerangkan dalam akta ini telah mufakat, bahwa
pengakuan utang tersebut dilakukan dengan syarat-syarat seperti di bawah ini:
Pasal 1
Utang sebesar
Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tersebut harus dibayar sekaligus lunas oleh
Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dalam tempo tiga bulan terhitung sejak tanggal
pendatanganan akta jual beli antara penghadap Tuan Kukuh Bima Perkasa dan Tuan
Kiki. Untuk tiap-tiap hari keterlambatan, Pihak Kedua dikenakan denda sebesar
Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) yang wajib dibayar seketika dan sekaligus.
Pasal 2
Pembayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 perjanjian ini harus dilakukan di rumah
Pihak Pertama dengan alamat tersebut di atas dengan menerima kuitansi dari
Pihak Pertama atau wakilnya yang sah, tanpa kompensasi dengan cara bagaimanapun
juga.
Pasal 3
Segala biaya
penagihan di luar di hadapan Hakim, termasuk juga biaya juru sita, biaya
pengacara yang menurut kebiasaan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah
tagihan serta pula biaya akta ini harus dipikul dan dibayar oleh Pihak Kedua.
Pasal 4
Utang sebesar
Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tersebut, harus dibayar seketika dan
sekaligus jika :
a. PT.
STORECOID tersebut bubar atau dibubarkan atau jatuh pailit.
b. atas harta
benda perseroan terbatas PT. STORECOID tersebut ditaruh penyitaan atau mundur
sedemikian rupa sehingga menurut pertimbangan Pihak Pertama perseroan dimaksud
tidak mampu
lagi membayar utangnya.
c. penghadap
Tuan Fida dan/atau Ny. Sitta yang akan disebut di bawah ini meninggal dunia
atau jatuh pailit atau ditaruh di bawah pengampuan.
Kemudian
hadir pula di hadapan saya, notaris, dengan dihadiri para saksi tersebut:
Tuan Fida,
beralamat di Jl. Lingkar Selatan RT 07 RW 08 No. 22, Surabaya Selatan dan/atau
Ny. Sitta,
beralamay di Jl. Gandul Indah RT 71 RW 06 No. 20, Surabaya Timur;
Para
penghadap, Tuan Fida tetapi sekarang menurut keterangannya untuk dirinya
sendiri dan Ny. Sitta, telah mengetahui pengakuan utang sebagaimana diuraikan
di atas, dan dengan ini menyatakan mengikat diri masing-masing secara tanggung
menanggung sebagai penjamin (borg) terhadap Pihak Kedua, untuk dan atas
penagihan pertama dari Pihak Pertama, membayar apa yang harus dibayar oleh
Pihak Kedua kepada Pihak Pertama karena utang tersebut, baik yang merupakan
utang pokok, denda maupun ongkos-ongkos.
Pengikatan
sebagai penjamin ini, menurut keterangan para penghadap Tuan Fida dan Ny. Sitta
dilakukan dengan melepaskan hak-hak dan hak-hak istimewa yang diberikan oleh
undang-undang kepada para penjamin, terutama :
1. hak untuk
meminta pada Pihak Pertama supaya harta Pihak Kedua digunakan dahulu untuk
membayar utang tersebut;
2. hak untuk
meminta kepada Pihak Pertama, supaya membagi utang tersebut di antara para
penjamin;
Penghadap
Tuan Fida selanjutnya menyatakan menerima pengikatan sebagai penjamin tersebut.
Akhirnya para
penghadap untuk diri sendiri dan menjalani sebagaimana diuraikan di atas, lebih
lanjut menerangkan bahwa mengenai akta ini dan akibatnya serta pelaksanaannya
mereka memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Pengadilan
Negeri Surabaya Barat.
Para
penghadap, saya, notaris kenal.
Demikianlah
perjanjian ini dibuat dalam rangkap 7 (tujuh), dimana semua pihak yang terlibat
dalam perjanjian ini mendapatkan masing-masing satu lembar.
Segera
setelah perjanjian ini saya, notaris, bacakan kepada para penghadap, para
saksi, maka perjanjian ini ditandatangani oleh para penghadap, para saksi dan
saya, notaris.
Perjanjian
ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan
rohani tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Pihak I Pihak II
....................
.....................






0 komentar:
Posting Komentar