Contoh
Pengalihan Hak Atas Piutang Sebagai Jaminan
PENGALIHAN
HAK ATAS PIUTANG SEBAGAI JAMINAN
Perjanjian
ini dibuat pada tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012)
bertempat di Surabaya, oleh dan antara:
Nama :
...............
Jabatan :
...............
Alamat :
...............
No KTP :
...............
Bertindak untuk dan atas nama ....... dan
beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama :
...............
Jabatan :
...............
Alamat :
...............
No KTP :
...............
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah
pihak menerangkan terlebih dahulu:
Bahwa kedua
belah pihak telah setuju untuk mengadakan pengalihan hak atas piutang Debitur
untuk menjamin pembayaran yang tepat waktu atas setiap dan seluruh jumlah uang
yang sekarang atau di kemudian hari terutang dan wajib dibayar oleh Debitur
kepada Bank berdasarkan akta perjanjian kredit di bawah tangan Nomor xxx,
tanggal xxx beserta perubahan-perubahannya, (selanjutnya disebut
"Perjanjian Kredit"), dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1:
Definisi
"Piutang"
berarti setiap dan semua piutang dagang dalam bentuk dan nama apa pun baik yang
ada sekarang maupun di kemudian hari yang timbul dari kegiatan usaha Debitur.
Pasal 2:
Pengalihan haK
(1) Untuk
menjamin pembayaran kembali utang pokok, bunga, dan seluruh jumlah uang yang
sekarang atau di kemudian hari akan terutang oleh Debitur kepada Bank
berdasarkan Perjanjian Kredit pada waktunya dan dengan sebagaimana mestinya,
Debitur dengan ini mengalih-kan (men-cessie- kan) kepada Bank, dan Bank
menerima pengalihan hak Debitur atas Piutang.
(2) Atas
permintaan Bank, Debitur terikat untuk menyerahkan kepada Bank atau menyimpan
untuk kepentingan Bank, surat-surat berharga, faktur dan surat-surat lainnya
yang merupakan bukti Piutang, dan Debitur akan mengendos surat-surat berharga
tersebut bilamana diminta oleh Bank.
Pasal3:
Pernyataan dan jaminan
Debitur
menjamin Bank bahwa Piutang yang dialihkan (di-cessie-kan) kepada Bank dalam
perjanjian ini adalah benar- benar aset Debitur sendiri, tidak ada orang atau
pihak lain yang turut mempunyai hak apa pun, tidak tersangkut dalam perkara/
sengketa, dan tidak berada dalam suatu sitaan, serta belum pernah diserahkan
(di-cessie-kan) atau dijadikan jaminan pembayaran utang dengan cara bagaimana
pun dan kepada siapa pun.
Pasal 4: haK
dan KeKuasaan KrediTur
(A) Debitur
dengan ini memberi kuasa kepada Bank dengan hak substitusi, untuk melakukan
setiap dan semua tindakan atas nama Debitur guna melakukan penagihan Piutang.
(B) Kuasa
tersebut dan kuasa-kuasa lain yang diberikan berdasarkan perjanjian ini tidak
dapat dicabut kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian Kredit, tanpa kuasa mana Perjanjian Kredit tidak akan dibuat dan
kuasa tersebut tidak akan berakhir karena sebab apa pun.
Pasal 5:
Pengawasan
Debitur harus
mengizinkan wakil-wakil Bank, pada setiap waktu selama jam kerja Debitur, untuk
memasuki pekarangan dan bangunan tempat Debitur untuk memeriksa buku-buku,
catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain dari Debitur yang menurut
pertimbangan Bank perlu diperiksa guna mengawasi penanganan Piutang oleh
Debitur.
Pasal 6:
Pembayaran
Seluruh
pembayaran yang diterima oleh Bank dari penagihan piutang, harus dipergunakan
oleh Bank untuk diperhitungkan dengan seluruh jumlah utang-utang yang wajib
dibayar oleh Debitur kepada Bank, namun Debitur tetap bertanggung jawab untuk
membayar sisa utang kepada Bank bila hasil tagihan Piutang tidak cukup untuk
melunasi seluruh utang Debitur kepada Bank.
Pasal 7:
Retrocessie
Penyerahan
hak atas Piutang yang tercantum dalam akta ini tetap berlangsung diantara Para
Pihak selama Debitur masih mempunyai suatu utang, sehingga bilamana semua utang
Debitur kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit sudah dibayar lunas
seluruhnya dan secara sebagaimana mestinya, maka hak milik atas Piutang dengan
sendirinya beralih kembali kepada Debitur dengan cara Bank memberikan
keterangan tertulis bahwa Bank tidak lagi mempunyai tagihan atau tuntutan apa
pun terhadap Debitur berdasarkan Perjanjian ini.
Pasal 8:
Force Majeure
1. Terhadap
pembatalan akibat Force Majeure, kedua belah pihak sepakat menanggung
kerugiannya masing-masing.
2. Force
Majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar
batas kemampuan kedua belah pihak yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan
terlaksananya perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik, peperangan,
pemogokan, sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan
pemerintah khususnya di bidang moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang
disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia.
Pasal 9:
Perselisihan
Apabila
terjadi perselisihan di antara para pihak berkaitan dengan perjanjian ini, para
pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Apabila dengan cara musyawarah untuk mufakat, penyelesaian tidak tercapai, para
pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara hukum.
Pasal 10:
domisili
Mengenai
Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur memilih domisili yang umum dan
tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Barat.
Pasal 10:
Penutup
Demikianlah
perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan bermaterai secukupnya serta
ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa
adanya paksaan dari pihak manapun.
Pihak I Pihak II
------------------------- -------------------------






0 komentar:
Posting Komentar