Contoh
Perjanjian Penanggungan / BORGTOCHT
PERJANJIAN
PENANGGUNGAN (BORGTOCHT)
Perjanjian
ini dibuat pada hari ini Senin, empat bulan satu tahun dua ribu sebelas,
bertempat di Surabaya, oleh dan antara:
1. Kukuh Bima
Perkasa, pengusaha, alamat Jl. Brigadir Birawa Satu RT 09 RW 03 No. 10,
Surabaya Barat, menerangkan dengan Perjanjian ini menyatakan diri sebagai
Penanggung dari Kiki, beralamat di Jl. Singo Dimejo RT 03 RW 04 No. 08,
Surabaya Pusat, yang dalam Perjanjian ini disebut Debitur atas utangnya kepada
Kreditur.
2. Fida,
Pengusaha, Alamat Jl. Singo Dimejo RT 03 RW 04 No. 08, Surabaya Pusat, yang
selanjutnya disebut Kreditur.
Bertalian
dengan utang piutang antara Kiki sebagai Debitur dengan Fida sebagai Kreditur,
sampai jumlah paling banyak sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
ditambah bunga dan biaya, apabila Debitur setelah ditegur lalai melakukan
kewajibannya, atau meninggal dunia, atau jatuh pailit, atau ditaruh di bawah
pengampuan; maka Penanggung akan menggantikan kedudukan Debitur dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Penanggung
akan membayar lunas utang Debitur dengan segera dan secara sekaligus kepada
Kreditur pada permintaan pertama sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta
rupiah).
2. Penanggung
dengan ini dengan tegas melepaskan hak- hak utama yang diberikan pada
Penanggung berdasarkan undang-undang, terutama:
a. Hak
Penanggung untuk memohon agar harta kekayaan Debitur dilelang terlebih dahulu.
b. Hak untuk
memohon kepada Kreditur untuk membagi-bagi utang Debitur yang dijamin oleh
Penanggung di antara para Penanggung yang lain.
c. Hak-hak
yang membebaskan seorang Penanggung dari tanggung jawab dan tanggungan
sebagaimana tercantum dalam ketentuan-ketentuan terkait.
3. Penanggung
akan menerima sebagai bukti yang sah surat pengakuan utang dari Debitur kepada
Kreditur tersebut.
4. Segala
tuntutan Penanggung terhadap Debitur akan disesuaikan dengan
ketentuan-ketentuan terkait.
5. Apabila
terjadi perselisihan dari Perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan
musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak
dalam musyawarah, maka kedua belah pihak memilih domisili tetap dan umum di
kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Barat.
Demikian
Perjanjian ini dibuat rangkap 3 (tiga), bermaterai cukup, dan ditandatangani
oleh semua pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tanpa adanya paksaan
dari pihak manapun.
Pihak I Pihak II
....................
...................






0 komentar:
Posting Komentar