Contoh
Perjanjian Hutang Kredit Kendaraan Bermotor
PENGAKUAN
UTANG DENGAN PENYERAHAN HAK MILIK SECARA FIDUSIA
Pada hari
ini, Rabu, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012),
bertempat di Surabaya, diadakan Perjanjian antara:
1. PT. STORECOID,
beralamat di Jl. Brigadir Birawa Satu Raya No. 15, Surabaya
Barat. Dalam
hal ini diwakili oleh Kukuh Bima Perkasa, beralamat di Jl. Brigadir Birawa Satu
RT 09 RW 03 No. 10, Surabaya Barat, dalam jabatannya sebagai Manager,
selanjutnya disebut sebagai Kreditur.
2. Kiki,
beralamat di Jl. Singo Dimejo RT 03 RW 04 No. 08, Surabaya Pusat, pekerjaan
Pegawai Swasta. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri,
selanjutnya disebut Debitur.
3. Fida,
selaku Penjamin, beralamat di Jl. Lingkar Selatan RT 07 RW 08 No. 22, Surabaya
Selatan, dari dan karenanya bertindak untuk dan atas nama Edy, beralamat di Jl.
Elang RT 09 RW 10 No. 25, Surabaya Utara, selanjutnya disebut Penjamin.
Para Pihak
menerangkan terlebih dahulu:
• Bahwa
Debitur menyetujui untuk mendapatkan fasilitas kredit dari Kreditur guna
membeli 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor:
Merek : xxxx
Tipe Tahun
No.Chasis/Rangka
No. Mesin
No. Polisi
Warna
(Untuk
selanjutnya disebut –Kendaraan-).
• Bahwa
Kreditur menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit tersebut kepada Debitur
dengan ketentuan sebagaimana tersebut dibawah ini: - Jumlah Utang Pokok Rp
15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Jumlah mana akan disetorkan Kreditur ke
Rekening Debitur.
- Jangka
waktu pinjaman 24 bulan, mulai tanggal empat bulan satu tahun dua ribu sebelas
(04-09-2011) hingga tanggal tiga bulan tiga tahun dua ribu dua belas (03-03-
2012).
- Bunga 5%
(lima persen) per tahun.
- Dibayar
dalam 24 (dua puluh empat) angsuran.
- Besar
angsuran perbulan Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan harus
dibayar selambat- lambatnya setiap tanggal 10 (sepuluh) tiap-tiap bulannya,
mulai tanggal sepuluh bulan satu tahun dua ribu sebelas (10-09-2011).
• Bahwa untuk
menjamin ketepatan pembayaran kembali pinjaman Debitur kepada Kreditur sesuai
dengan Perjanjian ini, maka Debitur dengan ini menyerahkan hak miliknya atas
kendaraan secara Fiducia, dan Kreditur menerima baik penyerahan hak milik
secara Fiducia atas kendaraan tersebut.
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, Debitur dengan ini mengakui telah berhutang atau
telah menerima fasilitas pinjaman dari Pihak Kreditur sebesar Utang Pokok
ditambah bunga dan biaya-biaya lain, dan juga Debitur setuju serta tunduk pada
seluruh Ketentuan-ketentuan dan Syarat-syarat Perjanjian Pengakuan Utang
Dengan
Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia sebagaimana terlampir dalam Perjanjian ini
yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
Demikianlah
Perjanjian ini dibuat rangkap dua, bermaterai cukup, ditandatangani oleh semua
pihak yang terlibat dalam perjanjian ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Pihak I Pihak II
....................
.....................






0 komentar:
Posting Komentar