Contoh
Perjanjian Oper Kredit Mobil Honda
PERJANJIAN
OPER KREDIT
Pada hari
ini, Rabu, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012),
bertempat di Surabaya, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
...............
Jabatan :
...............
Alamat :
...............
No KTP :
...............
Bertindak untuk dan atas nama ....... dan
beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama :
...............
Jabatan :
...............
Alamat :
...............
No KTP :
...............
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
dengan ini
telah sepakat untuk membuat Perjanjian Oper Kredit sebuah Mobil bermerk Honda
Tahun: 2007, Warna Merah, Nomor Polisi BxxxCD, Nomor Rangka xxx, Nomor Mesin
xxxx, Nomor Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor xxxxx yang dalam Perjanjian ini
selanjutnya disebut Kendaraan, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai
berikut:
Pasal 1
Bahwa Pihak Pertama
adalah pemegang kredit sebuah Mobil bermerk Honda, buatan tahun 2007, Warna
merah, Nomor Polisi BxxxCD, Nomor Rangka xxx, Nomor Mesin xxxx, Nomor Bukti
Pemilikan Kendaran Bermotor xxxxx, atas nama Sitta, beralamat di Jl. Gandul
Indah RT 71 RW 06 No. 20, Surabaya Timur, dari sebuah lembaga Keuangan Non Bank
yaitu PT. STORECOID, beralamat di Jl. Brigadir Birawa Satu Raya No. 15,
Surabaya Barat.
Pasal 2
Bahwa Pihak
Pertama berkehendak mengoper Kredit kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua
berkehendak meneruskan kredit dari Pihak Pertama atas kendaraan tersebut.
Pasal 3
Bahwa Pihak
Pertama bersedia mengganti uang muka serta semua angsuran yang telah
dikeluarkan Pihak Pertama sebanyak 20 (dua puluh) kali angsuran sebesar Rp
4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang dibayarkan pada saat penandatangan
perjanjian ini, sehingga hal ini sebagai tanda bukti terima (Kuitansi) yang
sah.
Pasal 4
Bahwa sejak
ditandatangani Perjanjian ini, maka Pihak Kedua adalah sebagai pemegang Kredit
sah atas sebuah Kendaraan tersebut di atas dengan segala risiko yang melekat
pada perjanjian kredit dengan PT. STORECOID yang pernah dibuat oleh Pihak
Pertama.
Pasal 5
Bahwa Pihak
Kedua mulai bulan Januari sampai dengan waktu sebagaimana telah ditetapkan
semestinya dalam perjanjian ini, mempunyai kewajiban membayar angsuran paling
lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta
rupiah).
Pasal 6
Bahwa setelah
tanggal ditentukan selesai dan lunas, maka Pihak Pertama dengan ini memberi
kuasa pada Pihak Kedua untuk mengambil Sertifikat berupa Bukti Kepemilikan
Kendaraan Bermotor (BPKB) pada kantor PT. STORECOID yang mana kuasa mana tidak
dapat ditarik kembali.
Pasal 7
Apabila
terjadi perselisihan di antara para pihak terkait dengan perjanjian ini, para
pihak sepakat untuk menyelesaikan nya dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Apabila musyawarah tidak bisa menyelesaikan perselisihan yang terjadi, para
pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum.
Pasal 7
Di dalam
semua dan segala sesuatu yang bertalian dengan Perjanjian ini dan segala
akibatnya, maka Para Pihak telah memilih tempat kediaman hukum yang umum dan
tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya Barat.
Pasal 8
Demikianlah
Surat Perjanjian ini dibuat dalam dua lembar yang mempunyai kekuatan hukum
sama, satu di Pihak Pertama sedangkan yang lain berada di Pihak Kedua, dengan
disaksikan oleh saksi-saksi. Ditandatangani oleh semua pihak yang terkait dalam
perjanjian ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya
paksaan dari pihak manapun.
Pihak I Pihak II
....................
.....................






0 komentar:
Posting Komentar