Contoh
Perjanjian Perpanjangan Kredit Bank
PERJANJIAN
PERPANJANGAN KREDIT
Perjanjian
ini dibuat di Surabaya, Pada hari ini, Rabu, tanggal satu bulan dua tahun dua
ribu sebelas (01-02-2012), oleh dan antara :
Nama :
...............
Jabatan :
...............
Alamat :
...............
No KTP :
...............
Bertindak untuk dan atas nama ....... dan
beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama :
...............
Jabatan :
...............
Alamat :
...............
No KTP :
...............
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Para pihak
menerangkan terlebih dahulu :
- Bahwa
nasabah telah memperoleh fasilitas kredit dari Bank untuk jumlah sampai sebesar
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), demikian dengan
syarat-syarat/ketentuan- ketentuan dan sebagaimana ternyata dalam Perjanjian
Membuka Kredit (PMK) tanggal xxx No. xxx yang dibuat oleh kedua belah pihak
dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang bersangkutan;
- Bahwa
kredit tersebut berakhir tanggal tiga bulan satu tahun dua ribu sebelas
(03-09-2011).
- Bahwa atas
permohonan nasabah, Bank setuju untuk memperpanjang masa kredit tersebut dengan
3 (tiga) bulan lagi.
Sehubungan
dengan hal-hal yang telah diuraikan di atas, para pihak telah bersetuju untuk
dan dengan ini membuat suatu perjanjian dengan memakai syarat-syarat dan
ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Kedua belah
pihak telah bersetuju untuk memperpanjang masa fasilitas kredit yang telah
diberikan oleh Bank kepada Nasabah dengan Perjanjian Membuka Kredit (PMK)
tanggal xxx nomor xxx tersebut dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan lagi,
sehingga dengan demikian waktunya akan berakhir pada tanggal tiga bulan empat
tahun dua ribu sebelas (03-04-2011).
Pasal 2
Semua
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Perjanjian Membuka
Kredit (PMK) tanggal xxxx maupun dalam perjanjianpemberian jaminan serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang bersangkutan dengan pemberian kredit
tersebut dengan hal ini dinyatakan tetap berlaku, kecuali ketentuan tentang
waktu berakhirnya kredit, yang berdasarkan perjanjian ini diperpanjang hingga
tanggal tiga bulan empat tahun dua ribu sebelas (03-04-2011).
Pasal 3
Para pihak
telah sepakat memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera
Pengadilan Negeri di Surabaya Barat. Pemilihan domisili ini juga berlaku bagi
(para) ahli waris dan/atau (para) pengganti hak dari para pihak.
Perjanjian
ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan ditandatangani dalam
keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.






0 komentar:
Posting Komentar