Tugas Editor
Editor dan Tugasnya
Kata editor pada mulanya berasal dari bahasa Inggris.
Menurut Kumus Inggris-Indonesia (Echols & Shadily), kata editor bermakna
redaktur, pemeriksa naskah untuk penerbitan . Kata edit sendiri bermakna
membaca dan memperbaiki (naskah), mempersiapkan (naskah) untuk diterbitkan
(1975: 207).
Namun, saat ini kata editor sudah diadopsi ke dalam
bahasa Indonesia. Menurut KBBI (2001: 283-284), kata editor berasal dari kata
edit. Dari kata edit muncul kata mengedit (kata kerja/ verba) dan editor (kata
benda/nomina).
Kata editor bermakna orang yang mengedit naskah artikel
atau karangan yang akan diterbitkan di majalah, surat kabar, dan sebagainya;
penyunting. Dalam kaitannya dengan penerbitan buku di Indonesia, istilah editor
lebih luas cakupan dan pengertiannya dari yang tercantum dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia dan Kamus-Inggris Indonesia. Istilah editor pada kedua kamus
tersebut lebih cocok untuk penerbitan media cetak (koran, majalah, dan
sebagainya) dan kurang pas untuk editor yang bekerja di penerbit buku. Jika
hendak dipakai dalam penerbitan buku, istilah editor tersebut lebih pas untuk
editor bahasa/penyunting bahasa/kopieditor.
Editor yang bekerja di penerbit buku tidak hanya mengedit
naskah tulisan atau karangan yang akan diterbitkan (KBBI) atau pemeriksa naskah
untuk penerbitan (Echols dan Shadily). Akan tetapi, lebih dari itu, editor juga
harus mencari naskah dan merencanakan naskah yang akan diterbitkan.
Oleh karena itu, tugas pokok seorang editor penerbit buku
dapat diperinci sebagai berikut:
a. merencanakan naskah yang akan diterbitkan oleh
penerbit;
b. mencari naskah yang akan diterbitkan;
c. mempertimbangkan naskah yang masuk ke penerbit (ikut
mempertimbangkan layak-tidaknya sebuah naskah diterbitkan);
d. menyunting naskah dari segi isi/materi;
e. memberi petunjuk/arahan pada kopieditor (penyunting
bahasa/ editor bahasa) yang membantunya mengenai cara penyuntingan naskah.
Di samping itu, masih ada tugas tambahan seorang editor
di penerbit buku, yaitu
a. menyetujui naskah untuk dicetak,
b. memberi saran terhadap rancangan kulit depan buku, dan
c. menyetujui rancangan kulit depan (cover depan).
Karena salah satu tugasnya mencari naskah, seorang editor
mau tak mau sering berada di luar kantor . Jika perlu, editor pun bisa
melakukan perjalanan ke luar kota maupun ke luar negeri (sepanjang penerbit
tempatnya bekerja mampu membiayainya). Di dalam negeri, misalnya, editor
mengunjungi calon pengarang/ penulis di luar kota. Di luar negeri, misalnya,
editor mengunjungi pameran-pameran buku internasional guna mendapatkan hak
cipta (copyright) buku tertentu untuk diterjemahkan ke bahasa Indonesia.
Dilihat dari tugas editor dan penyunting naskah di atas,
boleh dikatakan tanggung jawab editor lebih berat dibandingkan dengan tanggung
jawab yang dipikul penyunting naskah. Namun, dalam sebuah penerbit yang terdiri
dari berbagai unsur (redaksi, pemasaran, produksi, dan administrasi keuangan),
keduanya memiliki fungsi masing-masing.
Nama editor biasanya dicantumkan pada halaman hak cipta
buku yang diterbitkan. Seperti halnya penyunting naskah/kopieditor, editor
merupakan karyawan/pegawai penerbit dan mendapat gaji tetap/bulanan dari
penerbit. Oleh karena itu, editor dapat juga disebut editor penerbit.
Pustaka
Buku pintar penyuntingan naskah Oleh Pamusuk Eneste
0 komentar:
Posting Komentar