Selasa, 27 Maret 2012

Pengertian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah



Pengertian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah



Pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah, dan pembangunan daerah.

Restribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai
pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah ialah
1. digunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan;
2. penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat dilaksanakan di daerah kabupaten dan kota;
3. asas tugas pembantuan dapat dilaksanakan di daerah provinsi, kabupaten, kota, dan desa.

Desentralisasi adalah penyerahan urusan-urusan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang pada dasarnya menjadi wewenang dan tanggung jawab daerah sepenuhnya (kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan segi-segi pembiayaan).

Dekonsentrasi adalah penyelenggaraan berbagai urusan pemerintah pusat di daerah yang dilaksanakan oleh perangkat pusat di daerah (merupakan tanggung jawab pemerintah pusat). Tugas perbantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah atasannya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.

Pustaka
Pajak & Retribusi Daerah Oleh Sugianto SH.MM


  • Ramalan Hari Ini
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Share

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More