Pengertian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah iuran
wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan
langsung yang seimbang, dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah, dan pembangunan daerah.
Restribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi
adalah pungutan daerah sebagai
pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan.
Prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah ialah
1. digunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan
tugas pembantuan;
2. penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan
bulat dilaksanakan di daerah kabupaten dan kota;
3. asas tugas pembantuan dapat dilaksanakan di daerah
provinsi, kabupaten, kota, dan desa.
Desentralisasi adalah penyerahan urusan-urusan pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah yang pada dasarnya menjadi wewenang dan tanggung
jawab daerah sepenuhnya (kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan segi-segi
pembiayaan).
Dekonsentrasi adalah penyelenggaraan berbagai urusan
pemerintah pusat di daerah yang dilaksanakan oleh perangkat pusat di daerah
(merupakan tanggung jawab pemerintah pusat). Tugas perbantuan adalah tugas
untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada
pemerintah atasannya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.
Pustaka
Pajak & Retribusi Daerah Oleh Sugianto SH.MM
0 komentar:
Posting Komentar