Norma dan Nilai dalam Masyarakat
Dalam kehidupan sehari-hari sering dikenal istilah norma
atau kaidah, yang mempunyai anti suatu nilai yang mengatur dan memberikan
pedoman atau patokan tertentu bagi setiap orang atau masyarakat untuk bersikap,
bertindak, dan berperilaku sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah
disepakati bersama. Patokan atau pedoman tersebut sebagai norma (norm) atau
kaidah yang merupakan standar yang harus ditaati atau dipatuhi (Soekanto,
1989).
Dalam kehidupan bermasyarakat terdapat berbagai golongan
dan aliran yang beraneka ragam, masing-masing mempunyai kepentingan sendiri,
akan tetapi kepentingan bersama itu mengharuskan adanya ketertiban dan keamanan
dalam kehidupan sehari-hari dalam bentuk peraturan yang disepakati bersama,
yang mengatur tingkah laku dalam masyarakat, yang disebut peraturan hidup.
Untuk memenuhi kebutuhan dari kepentingan hidup dengan aman, tertib, dan (Jamul
tanpa gangguan tersebut, maka diperlukan suatu tata (orde—ordnung), dan tata
itu diwujudkan dalam “aturan main” yang menjadi pedoman bagi segala pergaulan
kehidupan sehari-hari, sehingga kepentingan masing-masing anggota masyarakat
terpelihara dan terjamin.
Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya
masing-masing sesuai dengan tata peraturan, dan tata itu lazim disebut kaidah
(bahasa Arab), norma (bahasa latin), atau ukuran-ukuran yang menjadi pedoman.
Menurut isinya, norma-norma tersebut dibagi menjadi dan macam, yaitu sebagai
berikut.
- Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk
berbuat sesuatu karena akibatnya akan dipandang baik.
- Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk
tidak berbuat sesuatu karena akibatnya akan dipandang tidak baik. Artinya,
norma bertujuan untuk memberikan petunjuk kepada manusia mengenai bagaimana
seharusnya seseorang bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan yang
harus dilakukan dan dihindari (Kansil, 1989).
Norma-norma itu dapat dipertahankan melalui
sanksi-sanksi, yaitu berupa ancaman hukuman terhadap siapa yang telah
melanggarnya. Tetapi dalam kehidupan masyarakat yang terikat oleh peraturan
hidup yang disebut norma, tanpa atau dikenakan sanksi alas pelanggaran, bila
seseorang melanggar suatu norma, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan
tingkat dan sifatnya suatu pelanggaran yang terjadi, misalnya sebagai berikut.
Semestinya taat aturan tidak akan berbicara sambil
mengisap rokok di hadapan tamu atau orang yang dihormatinya ketika menerima
tamu di rumah, dan sanksinya hanya berupa celaan karena dianggap tidak sopan
walaupun merokok itu tidak dilarang.
- Seorang tamu yang hendak pulang, menurut tata krama
harus diantar sampai di muka pintu rumah atau kantor, bila tidak maka sanksinya
hanya berupa celaan karena dianggap sombong dan tidak menghormati tamunya.
Etika menggunakan telepon rumah
- Menjawab telepon setelah berdering tiga kali dan
mengucapkan salam. Jika menjawab telepon dengan kasar, maka sanksinya dianggap
“interupsi” yang menunjukkan ketidaksenangan yang tidak sopan dan tidak
menghormati si penelepon atau orang yang ada di sekitarnya.
- Orang yang mencuri barang milik orang lain tanpa
sepengetahuan pemiliknya, maka sanksinya cukup berat dan bersangkutan dikenakan
sanksi hukuman, baik hukuman pidana penjara maupun perdata (ganti rugi).
Dalam pergaulan hidup, norma terbagi menjadi empat
bagian, yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum. Dalam
pelaksanaannya, terbagi lagi menjadi norma nonhukum (umum) dan norma hukum,
pemberlakuan norma-norma itu dalam aspek kehidupan dapat digolongkan ke dalam dua
macam kaidah sebagai berikut:
Aspek kehidupan pribadi (individual) meliputi:
- kaidah kepercayaan untuk mencapai kesucian hidup
pribadi atau kehidupan yang beriman.
- kehidupan kesusilaan, nilai moral, dan etika yang
tertuju pada kebaikan hidup pribadi demi tercapainya kesucian hati nurani yang
berakhlak berbudi luhur (akhlakul kharimah).
Aspek kehidupan antarpribadi (bermasyarakat) meliputi:
- kaidah atau norma sopan santun, tata krama, dan etiket
dalam pergaulan bermasyarakat sehari-hari (pleasant living together);
- kaidah-kaidah hukum yang tertuju pada terciptanya
ketertiban, kedamaian, dan keadilan dalam kehidupan bersama atau bermasyarakat
yang penuh dengan kepastian atau ketenteraman (peaceful living together).
Sedangkan, masalah norma nonhukum adalah masalah yang cukup penting dan
selaniutnya akan dibahas secara lebih luas mengenai kode perilaku dan kode
profesi humas seperti nilai-nilai moral, etika, etis, etiket, tata krama dalam
pergaulan sosial atau bermasyarakat, sebagai nilai atau aturan yang telah
disepakati bersama, dihormati, serta wajib dipatuhi dan ditaati.
Norma moral tersebut tidak akan dipakai untuk menilai
seorang perawat ketika merawat kliennya atau dosen dalam menyampaikan materi
kuliah terhadap mahasiswanya, melainkan untuk menilai bagaimana—sebagai
profesional—menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik sebagai manusia yang
berbudi luhur, jujur, bermoral, penuh integritas, dan bertanggung jawab.
Terlepas dari mereka sebagai profesional tersebut jujur atau tidak dalam memberikan
obat sebagai penyembuhnya, atau metodologi dan keterampilan dalam memberikan
bahan kuliah dengan tepat. Dalam hal ini yang ditekankan adalah sikap atau
perilaku mereka dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai profesional yang
diembannya untuk saling menghargai sesama atau kehidupan manusia.
Pada akhirnya nilai moral, etika, kode perilaku, dan kode
etik standar profesi bertujuan memberikan jalan, pedoman, tolok ukur, dan acuan
untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang akan dilakukan di berbagai
situasi dan kondisi tertentu dalam memberikan pelayanan profesi atau
keahliannya masing-masing. Pengambilan keputusan etis atau etik merupakan aspek
kompetensi dari perilaku moral sebagai seorang profesional yang telah
memperhitungkan konsekuensinya, secara matang baik-buruknya akibat yang
ditimbulkan dari tindakannya itu secara objektif, dan sekaligus memiliki
tanggung jawab atau integritas yang tinggi. Kode etik profesi dibentuk dan
disepakati oleh para profesional tersebut bukanlah ditujukan untuk melindungi
kepentingan individual (subjektif), tetapi lebih ditekankan kepada kepentingan
yang lebih luas (objektif).
Pustaka
Keperawatan Kesehatan Komunitas: Teori dan Praktik dalam
Keperawatan Oleh Ferry Efendi, Makhfudli,Ferry Efendi- Makhfudli
0 komentar:
Posting Komentar