Sebagai upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat
terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia, Bank Indonesia telah
menempuh langkah restrukturisasi perbankan yang komprehensif. Langkah ini
mutlak diperlukan guna memfungsikan kembali perbankan sebagai lembaga perantara
yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping sekaligus meningkatkan
efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter.
Restrukturisasi perbankan tersebut dilakukan melalui upaya
memulihkan kepercayaan masyarakat, program rekapitalisasi, program
restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan perbankan, dan peningkatan
fungsi pengawasan bank.
Sistem Pembayaran
Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank
Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank
Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan
pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN
ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin
lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter
yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka
muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
BI adalah lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran SPN.
Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak menetapkan dan memberlakukan
kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki kewenangan memeberikan persetujuan
dan perizinan serta melakukan pengawasan (oversight) atas SPN. Menyadari
kelancaran SPN yang bersifat penting secara sistem (systemically important),
bank sentral memandang perlu menyelenggarakan sistem settlement antar bank
melalui infrastruktur BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Selain itu masih ada tugas BI dalam SPN, misalnya, peran
sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran
tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya lembaga yang berhak
mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang rupiah. BI juga
berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku
dari peredaran.
Berbekal kewenangan itu, BI pun menetapkan sejumlah
kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat pembayaran apa yang boleh
dipergunakan di Indonesia. BI juga menentukan standar alat-alat pembayaran tadi
serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau memproses alat-alat
pembayaran tersebut. BI juga berhak menetapkan lembaga-lembaga yang dapat
menyelenggarakan sistem pembayaran. Ambil contoh, sistem kliring atau transfer
dana, baik suatu sistem utuh atau hanya bagian dari sistem saja. Bank sentral
juga memiliki kewenangan menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem
settlement. Pada akhirnya BI juga mesti menetapkan kebijakan terkait
pengendalian resiko, efisiensi serta tata kelola (governance) SPN.
Di sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan
satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang
Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait
dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia
senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat
baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan
dalam kondisi yang layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan clean
money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank
Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan
dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.
Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu
dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik
sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank
Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan
tingkat pemalsuan, nilai intrinsik serta masa edar uang. Selain itu dilakukan
pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak
selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan
pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin
terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian
didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank
Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan
pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang
selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan melalui sarana
angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin keamanan jalur distribusi
senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun dengan
peningkatan sarana sistem monitoring.
Kegiatan pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan
kas kepada bank umum maupun masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan
melalui penerimaan setoran dan pembayaran uang Rupiah. Sedangkan kepada
masyarakat dilakukan melalui penukaran secara langsung melalui loket-loket
penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia atau melalui kerjasama dengan
perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.
Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang
dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan
tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi
peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang
Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank
Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Sementara itu untuk menjaga menjaga kualitas uang Rupiah
dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan
pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut
dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang
sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan
dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim Bank
Indonesia (BI).
Dewan Gubernur BI
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia
dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai
pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan
sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa
jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka
hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat
oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh
Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan
Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila
mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.
Pengambilan Keputusan
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat
Dewan Gubernur (RDG) diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya
sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan
moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan strategis.
Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip
musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan
keputusan akhir.
Para Gubernur Bank Indonesia






0 komentar:
Posting Komentar