Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga yang
dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek
(1-3 bulan) dengan sistem diskonto/bunga.
SBI merupakan salah satu mekanisme yang digunakan Bank
Indonesia untuk mengontrol kestabilan nilai Rupiah. Dengan menjual SBI, Bank
Indonesia dapat menyerap kelebihan uang primer yang beredar.
Tingkat suku bunga yang berlaku pada setiap penjualan SBI
ditentukan oleh mekanisme pasar berdasarkan sistem lelang. Sejak awal Juli
2005, BI menggunakan mekanisme “BI rate” (suku bunga BI), yaitu BI mengumumkan
target suku bunga SBI yang diinginkan BI untuk pelelangan pada masa periode
tertentu. BI rate ini kemudian yang digunakan sebagai acuan para pelaku pasar
dalam mengikuti pelelangan.






0 komentar:
Posting Komentar