Sabtu, 09 Juni 2012

Sejarah Koperasi Indonesia (Zaman Jepang)



Pada bulam Maret 1942 Jepang merebut kendali kekuasaan di Indoensia dari tangan Belanda.
Tahun 1942-1945 koperasi Indonesia disesuaikan dengan sistem kemiliteran Jepang. Koperasi di batasi hanya untuk kepentingan perang Asia Timur Raya

Sesuai dengan Peraturan Kemiliteran Jepang No. 23 pasal 2, setai koperasi harus mendapatkan persetujuan ulang dari Suchokan, karena peraturan pada Zaman Belanda tidak berlaku lagi.
Model koperasi yang dikembangkan oleh Jepang dengan sebutan Kumiai yang bertujuan untuk memenuhi kepentingan perang Asia Timur Raya.

Jepang melakukan porpaganda bahwa keberadaan Kumiai adalah untuk mensejahterahkan masyarakat, sehingga mendapat simpati yang cukup luas dari masyarakat.
Keberadaan Kumiai sangat bertentangan dengan kepentingan ekonomi masyarakat, kemudian menetapkan kebijakan pemisahan antara urusan perkoperasian dengan urusan perekonomian.
Dengan kebijakan tersebut pembinanan koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi masyarakat terabaikan sama sekali.

Fungsi koperasi dalam priode ini hanya sebagai alat untuk mendistribusikan bahan-bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang Jepang bukan untuk kepentingan rakyat Indonesia
Kenyataan ini yang telah menyebabkan semangat koperasi di dalam masyarakat Indonesia melemah.
Priode 1945-1967

Setelah memperoleh kemerdekaan bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya, yang sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.

Agar koperasi benar-benar sejalan dengan pasal 33 UUD 1945, maka pemerintah melakukan reorganisasi terhadap jawatan koperasi dan jawatan perdagangan dalam negeri yang terpisah.
Salah satu program yang menonjol pada saat itu adalah Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan penyatuan dari beberapa koperasi pertanian kecil dan banyak jumlah di pedesean.

Priode ini, pengembangan koperasi juga diintegrasikan dengan pembangunan di bidang-bidang lain.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh pemerintah Orba untuk meningkatkan kemandirian koperasi adalah dengan mengganti UU Koperasi No. 12/1967 dengan UU No. 25/1992 tentang perkoperasian.


  • Ramalan Hari Ini
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Share

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More