Pada bulam Maret
1942 Jepang merebut kendali kekuasaan di Indoensia dari tangan Belanda.
Tahun 1942-1945
koperasi Indonesia disesuaikan dengan sistem kemiliteran Jepang. Koperasi di
batasi hanya untuk kepentingan perang Asia Timur Raya
Sesuai dengan
Peraturan Kemiliteran Jepang No. 23 pasal 2, setai koperasi harus mendapatkan
persetujuan ulang dari Suchokan, karena peraturan pada Zaman Belanda tidak
berlaku lagi.
Model koperasi
yang dikembangkan oleh Jepang dengan sebutan Kumiai yang bertujuan untuk
memenuhi kepentingan perang Asia Timur Raya.
Jepang melakukan
porpaganda bahwa keberadaan Kumiai adalah untuk mensejahterahkan masyarakat,
sehingga mendapat simpati yang cukup luas dari masyarakat.
Keberadaan Kumiai
sangat bertentangan dengan kepentingan ekonomi masyarakat, kemudian menetapkan
kebijakan pemisahan antara urusan perkoperasian dengan urusan perekonomian.
Dengan kebijakan
tersebut pembinanan koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi masyarakat
terabaikan sama sekali.
Fungsi koperasi
dalam priode ini hanya sebagai alat untuk mendistribusikan bahan-bahan
kebutuhan pokok untuk kepentingan perang Jepang bukan untuk kepentingan rakyat
Indonesia
Kenyataan ini
yang telah menyebabkan semangat koperasi di dalam masyarakat Indonesia melemah.
Priode 1945-1967
Setelah
memperoleh kemerdekaan bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan
pilihan kebijakan ekonominya, yang sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.
Agar koperasi
benar-benar sejalan dengan pasal 33 UUD 1945, maka pemerintah melakukan
reorganisasi terhadap jawatan koperasi dan jawatan perdagangan dalam negeri
yang terpisah.
Salah satu
program yang menonjol pada saat itu adalah Koperasi Unit Desa (KUD) yang
merupakan penyatuan dari beberapa koperasi pertanian kecil dan banyak jumlah di
pedesean.
Priode ini,
pengembangan koperasi juga diintegrasikan dengan pembangunan di bidang-bidang
lain.
Salah satu
langkah strategis yang dilakukan oleh pemerintah Orba untuk meningkatkan
kemandirian koperasi adalah dengan mengganti UU Koperasi No. 12/1967 dengan UU
No. 25/1992 tentang perkoperasian.
0 komentar:
Posting Komentar