Sabtu, 09 Juni 2012

Prinsip Koperasi Rochdale



Barang-barang dijual bukan barang palsu dan dengan timbangan yang benar.
Penjualan barang dengan tunai.
Harga penjualan menurut harga pasar.
SHU dibagikan kepada para anggota menurut perimbangan jumlah pembelian tiap-tiap anggota ke koperasi.
Netral dalam politik dan keagamaan.
Adanya pembatasan bunga atas modal.
Keanggotaan bersifat sukarela.
Semua anggota menyumbang dalam permodalan (saling tolong untuk mencapai penyelamatan secara mandiri).


  • Ramalan Hari Ini
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Share

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More