Barang-barang dijual bukan barang palsu dan dengan timbangan
yang benar.
Penjualan barang dengan tunai.
Harga penjualan menurut harga pasar.
SHU dibagikan kepada para anggota menurut perimbangan jumlah
pembelian tiap-tiap anggota ke koperasi.
Netral dalam politik dan keagamaan.
Adanya pembatasan bunga atas modal.
Keanggotaan bersifat sukarela.
Semua anggota menyumbang dalam permodalan (saling tolong
untuk mencapai penyelamatan secara mandiri).
0 komentar:
Posting Komentar