Praktik Jaminan
Yang Sering Digunakan Pada Perbankan Indonesia, adalah jaminan kebendaan yang
meliputi:
1. Hipotek,
yaitu suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak, untuk mengambil
penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan (pasal 1162 KUH
Perdata);
2.
Credietverband, yaitu suatu jaminan atas tanah berdasarkan Koninklijk Besluit
(KB) tanggal 6 Juli Tahun 1908 No. 50 (Stbl 1908 No. 542);
3. Fiducia
(fiduciare eigendomsoverdracht), yaitu pemindahan milik secara kepercayaan.






0 komentar:
Posting Komentar