Minggu, 10 Juni 2012

Praktik Jaminan Yang Sering Digunakan Pada Perbankan Indonesia



Praktik Jaminan Yang Sering Digunakan Pada Perbankan Indonesia, adalah jaminan kebendaan yang meliputi:


1. Hipotek, yaitu suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan (pasal 1162 KUH Perdata);

2. Credietverband, yaitu suatu jaminan atas tanah berdasarkan Koninklijk Besluit (KB) tanggal 6 Juli Tahun 1908 No. 50 (Stbl 1908 No. 542);

3. Fiducia (fiduciare eigendomsoverdracht), yaitu pemindahan milik secara kepercayaan.


  • Ramalan Hari Ini
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Share

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More