1. Hak-hak jaminan kredit perorangan (personal guarantly), yaitu jaminan
sesorang pihak ketiga yang bertindak untuk menjamin dipenuhinya kewajiban-
kewajiban debitur. Termasuk dalam golongan ini antara lain “borg” yaitu pihak
ketiga yang menjamin bahwa hutang orang lain pasti dibayar;
2. Hak-hak jaminan kredit kebendaan (persoonlijke en zakelijke zekerheid),
yaitu jaminan yang dilakukan oleh kreditur dengan debiturnya, ataupun antara
kreditur dengan seseorang pihak ketiga yang menjamin dipenuhinya
kewajiban-kewajiban debitur. Termasuk golongan ini apabila yang bersangkutan
didahulukan terhadap kreditur-kreditur lainnya dalam hal pembagian penjualan
hasil harta benda debitur, meliputi: previlege (hak istimewa), gadai, dan
hipotek.






0 komentar:
Posting Komentar