Bank
berdasarkan prinsip syariah belum lama berkembang di Indonesia. Namun di luar
negeri terutama di negara timur tengah, bank yang berdasarkan prinsip syariah
sudah berkembang pesat sejak lama.
Bagi bank
yang berdasarkan prinsip syariah, penentuan harga produk sangat berbeda dengan
bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan prinsip syariah
menerapkan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam dengan pihak lain yang
ingin menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Penentuan
harga atau keuntungan pada bank yang berdasarkan prinsip syariah dilakukan
dengan cara:
(a)
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
(b)
Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
(c) Prinsip
jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
(d) Pembiayaan
barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
(e) Atau
dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak
bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Penentuan
biaya-biaya jasa bank lainnya bagi bank syariah juga dilakukan sesuai Syariat
Islam. Sumber penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan bank syariah dasar
hukumnya adalah Al Qur’an dan Sunnah Rasul. Jenis bank ini mengharamkan
penetapan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank yang berdasarkan
prinsip syariah, bunga adalah riba.






0 komentar:
Posting Komentar