Senin, 04 Juni 2012

Pengertian dan Penjelasan Sudut Pandang Hukum



Tidak bisa diragukan, bisnis terikat juga oleh hukum. “Hukum dagang” atau “hukum bisnis” merupakan cabang penting dari ilmu hukum modern. Dan dalam praktek hukum banyak masalah timbul dalam hubungan dengan bisnis, pada taraf nasional maupun internasional. Seperti etika pula, hukum merupakan sudut pandang normatif, karena menetapkan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dari segi norma, hukum bahkan lebih jelas dan pasti daripada etika, karena peraturan hukum dituliskan hitam atas putih dan ada sanksi tertentu, bila terjadi pelanggaran.
Terdapat kaitan erat antara hukum dan etika. Dalam kekaisaran Roma sudah dikenal pepatah: Quid leges sine nioribus?, “apa artinya undang-undang, kalau tidak disertai moralitas?” Etika selalu harus menjiwai hukum. Baik dalam proses terbentuknya undang-undang maupun dalam pelaksanaan peraturan hukum, etika atau moralitas memegang peranan penting. Di sini bukan tempatnya untuk membahas hubungan antara hukum dan moralitas itu dengan lengkap. Sudah cukup bila digarisbawahi bahwa dalam bidang bisnis, seperti dalam banyak bidang lain pula, hukum dan etika kerap kali tidak bisa dilepaskan satu sama lain. Memang benar, ada hal-hal yang diatur oleh hukum yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan etika. Sama saja, jika lalu lintas berjalan di sebelah kiri atau kanan dari badan jalan. Di sini peraturan hukum harus ditentukan supaya keadaan tidak menjadi kacau, tetapi cara diaturnva tidak berkaitan dengan etika. Dari segi moral, cara yang satu tidak lebih balk dari yang lain. Tetapi tentang banyak hal lain, hukum menegulikan keyakinz.n moral dalam masyarakat. Pembunuhan, perampokan, penipuan, dan sebagainya adalah tidak etis dan serentak juga dilarang menurut hukum. Di sini peraturan hukum merupakan pengendapan atau kristalisasi dari keyakinan moral dan serentak juga mengukuhkan keyakinan moral itu.
Walaupun terdapat hubungan erat antara norma hukum dan norma etika, namun dua macam norma itu tidak sama. Di samping sudut pandang hukum, kita tetap membutuhkan sudut pandang moral. Untuk itu dapat dikemukakan beberapa alasan. Pertama, banyak hal bersifat tidak etis, sedangkan menurut hukum tidak dilarang. Tidak semuanya yang bersifat imoral adalah ilegal juga. Menipu teman waktu main kartu atau menyontek waktu mengerjakan ujian sekolah merupakan perbuatan tidak etis, tetapi dengan itu orang tidak melanggar hukum. Kelompok pemain kartu sendiri harus mengatur apa yarq, boleh atau tidak boleh dan sekolah itu sendiri harus membuat peraturan yang memungkinkan mereka menangani masalah ketidakjujuran peserta ujian secara intern. Hukum tidak perlu dan bahkan tidak bisa mengatur segala sesuatu demikian rupa sehingga tidak akan terjadi perilaku yang kurang etis. Malah ada perilaku yang dari segi moral sangat penting, tetapi tidak diatur menurut hukum. Misalnya, di kebanyakan negara modern, perselingkuhan dalam perkawinan tidak dilarang berdasarkan hukum dan orang yang berzinah tidak bisa diadili. Tetapi tentang kualitas etis perilaku itu tidak ada keraguan. Dalam bidang bisnis pula, hukum tidak akan berusaha mengatur segala hal sampai detail-detail terkecil. Berbohong waktu melamar kerja atau pencurian kecilkecilan di tempat kerja adalah perbuatan yang tidak etis, tetapi tidak ditangani oleh hukum. Biasanya hukum dan instansi kehakiman bare campur tangan, bila kepentingan atau ha k orang serta instansi harus dilindungi.


  • Ramalan Hari Ini
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Share

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More