Tidak bisa diragukan, bisnis terikat juga oleh hukum. “Hukum
dagang” atau “hukum bisnis” merupakan cabang penting dari ilmu hukum modern.
Dan dalam praktek hukum banyak masalah timbul dalam hubungan dengan bisnis,
pada taraf nasional maupun internasional. Seperti etika pula, hukum merupakan
sudut pandang normatif, karena menetapkan apa yang harus dilakukan atau tidak
boleh dilakukan. Dari segi norma, hukum bahkan lebih jelas dan pasti daripada
etika, karena peraturan hukum dituliskan hitam atas putih dan ada sanksi
tertentu, bila terjadi pelanggaran.
Terdapat kaitan erat antara hukum dan etika. Dalam
kekaisaran Roma sudah dikenal pepatah: Quid leges sine nioribus?, “apa artinya
undang-undang, kalau tidak disertai moralitas?” Etika selalu harus menjiwai
hukum. Baik dalam proses terbentuknya undang-undang maupun dalam pelaksanaan
peraturan hukum, etika atau moralitas memegang peranan penting. Di sini bukan
tempatnya untuk membahas hubungan antara hukum dan moralitas itu dengan
lengkap. Sudah cukup bila digarisbawahi bahwa dalam bidang bisnis, seperti
dalam banyak bidang lain pula, hukum dan etika kerap kali tidak bisa dilepaskan
satu sama lain. Memang benar, ada hal-hal yang diatur oleh hukum yang tidak
mempunyai hubungan langsung dengan etika. Sama saja, jika lalu lintas berjalan
di sebelah kiri atau kanan dari badan jalan. Di sini peraturan hukum harus
ditentukan supaya keadaan tidak menjadi kacau, tetapi cara diaturnva tidak
berkaitan dengan etika. Dari segi moral, cara yang satu tidak lebih balk dari
yang lain. Tetapi tentang banyak hal lain, hukum menegulikan keyakinz.n moral
dalam masyarakat. Pembunuhan, perampokan, penipuan, dan sebagainya adalah tidak
etis dan serentak juga dilarang menurut hukum. Di sini peraturan hukum
merupakan pengendapan atau kristalisasi dari keyakinan moral dan serentak juga
mengukuhkan keyakinan moral itu.
Walaupun terdapat hubungan erat antara norma hukum dan norma
etika, namun dua macam norma itu tidak sama. Di samping sudut pandang hukum,
kita tetap membutuhkan sudut pandang moral. Untuk itu dapat dikemukakan
beberapa alasan. Pertama, banyak hal bersifat tidak etis, sedangkan menurut
hukum tidak dilarang. Tidak semuanya yang bersifat imoral adalah ilegal juga.
Menipu teman waktu main kartu atau menyontek waktu mengerjakan ujian sekolah
merupakan perbuatan tidak etis, tetapi dengan itu orang tidak melanggar hukum.
Kelompok pemain kartu sendiri harus mengatur apa yarq, boleh atau tidak boleh
dan sekolah itu sendiri harus membuat peraturan yang memungkinkan mereka
menangani masalah ketidakjujuran peserta ujian secara intern. Hukum tidak perlu
dan bahkan tidak bisa mengatur segala sesuatu demikian rupa sehingga tidak akan
terjadi perilaku yang kurang etis. Malah ada perilaku yang dari segi moral
sangat penting, tetapi tidak diatur menurut hukum. Misalnya, di kebanyakan
negara modern, perselingkuhan dalam perkawinan tidak dilarang berdasarkan hukum
dan orang yang berzinah tidak bisa diadili. Tetapi tentang kualitas etis
perilaku itu tidak ada keraguan. Dalam bidang bisnis pula, hukum tidak akan
berusaha mengatur segala hal sampai detail-detail terkecil. Berbohong waktu
melamar kerja atau pencurian kecilkecilan di tempat kerja adalah perbuatan yang
tidak etis, tetapi tidak ditangani oleh hukum. Biasanya hukum dan instansi
kehakiman bare campur tangan, bila kepentingan atau ha k orang serta instansi
harus dilindungi.






0 komentar:
Posting Komentar