Senin, 04 Juni 2012

Alasan Perlunya Sudut Pandang Moral Dan Sudut Pandang Hukum



4 Alasan Perlunya Sudut Pandang Moral Dan Sudut Pandang Hukum
1. Bahwa proses terbentuknya undang-undang atau peraturan-peraturan hukum lainnya memakan waktu lama, sehingga masalahmasalah baru tidak segera bisa diatur secara hukum. Salah satu contoh jelas adalah hukum lingkungan hidup. Sebelum diberlakukan undang-undang lingkungan hidup, industri sudah sering mengakibatkan polusi udara, air, atau tanah, yang sangat merugikan masyarakat. Bila pabrik kertas umpamanya membuang limbah industri dengan seenaknya ke dalam sungai, sehingga mengakibatkan kerugian bagi pertanian setempat yang menggunakan air sungai untuk keperluan irigasi sawah dan bagi masyarakat di sekitarnya yang menggunakannya untuk keperluan rumah tangga, maka perilaku itu tidak bersifat etis, walaupun belum dilarang menurut hukum. Tetapi hal seperti itu telah berlangsung di hampir semua negara, karena ketentuan hukum mengenai lingkungan hidup baru mulai dikembangkan sekitar tahun 1970-an. Hal yang sama berlaku bagi banyak teknologi baru yang ada implikasi etis: diaturnya secara hukum membutuhkan waktu lama, sementara itu hukum belum sejalan dengan tuntutan etika. Secara khusus di negara-negara berkembang yang mulai mengembangkan industrinya, dalam banyak hal peraturan hukum masih terbelakang sekali, dibandingkan dengan negara industri maju.
Ketertinggalan hukum, dibandingkan dengan etika, malah tidak terbatas pada masalah-masalah baru (misalnya, disebabkan perkembangan teknologi), masalah-masalah yang jelas-jelas tidak etis bisa juga belum diatur secara hukum. Masalah diskriminasi di Amerika Serikat baru diatur secara hukum dalam Civil Rights Act (1964). Sebelumnya diskriminasi di tempat kerja (atau di bidang lain) tentu tidak etis, tetapi dari segi hukum belum diatur. Dalam konteks negara-negara Asia Selatan suatu contoh terkenal adalah masalah hak milik intelektual. Amerika Serikat dan negara-negara industri lain menuduh negaranegara seperti Cina karena mereka melanggar hak milik intelektual dengan membajak buku, kaset rekaman, CD (Compact Disk), perangkat lunak, merek dagang, dan sebagainya. Misalnya, barang dengan merek bergengsi dan mahal (seperti Lanvin, Pierre Cardin, atau Saint Yves Laurent dari Paris) ditiru dan dijual dengan harga murah. Negara-negara industri menuntut agar negaranegara Asia ini membuat undang-undang yang melindungi hak milik intelektual dan melaksanakannya dengan ketat. Apalagi, sebagai konsekuensi dari Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) negara-negara itu harus membuat undang-undang tentang hak milik intelektual atau memperbaiki undang-undang yang sudah ada (UU Hak Cipta, UU Paten, UU Merek, dan sebagainya). Pada tahun 1985 di Indonesia terjadi sebuah kasus yang menggemparkan dengan berita dalam media massa internasional tentang dibajaknya kaset rekaman yang memuat lagu-lagu artis kondang dan dibuat untuk tujuan amal. Waktu itu perbuatan tersebut menurut hukum yang berlaku di Indonesia masih dimungkinkan, tetapi dari segi etika tentu tidak bisa dibenarkan. Karena dua alasan: pertama, dengan pembajakan kaset ini dilanggar hak milik orang lain; kedua, pembajakan menjadi lebih jelek lagi karena kaset itu berkaitan dengan maksud amal. Dapat dimengerti, bila reaksi di luar negeri terhadap pembajak Indonesia itu sangat tajam dan emosional.
Suatu kasus lain yang pantas dipelajari dalam konteks ini menyangkut pembajakan merek sepatu olah raga Nike. Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 16 Desember 1986 dengan sebuah Peninjauan Kembali mengalahkan perusahaan Indonesia dan memenangkan perusahaan Amerika Nike Internasional Ltd. Alasan hukum yang eksplisit, diambil dari hukum yang berlaku pada vvaktu itu. Tetapi rupanya secara implisit alasan lebih penting adalah berpegang pada keyakinan etika perdagangan internasional pada vvaktu itu, dengan mempertimbangkan efek negatif dalam perdagangan internasional bagi Indonesia sendiri, bila masalah ini tidak diselesaikan dengan memuaskan. Sekitar tahun 1980-an peraturan hukum tentang merek dagang masih lemah. Sebagian karena desakan internasional, Indonesia (sebagaimana negara-negara Asia Selatan Iainnya) membuat UU Merek no. 19 tahun 1992 baru yang diberlakukan sejak 1 April 1993 dan mengatur masalah merek dagang ini dengan lebih memuaskan.
2. Hukum itu sendiri sering kali bisa disalahgunakan. Perumusan hukum tidak pernah sempuma, sehingga orang yang beritikad buruk bisa memanfaatkan celah-celah dalam hukum (the loopholes of the law). Peraturan hukum yang dirumuskan dengan cara teliti sekalipun, barangkali masih memungkinkan praktek-praktek kurang etis yang tidak bertentangan dengan huruf hukum. Cara seperti itu dengan jelas tidak etis, karena merugikan perusahaannya yang pertama dan melanggar kewajiban loyalitas terhadap perusahaan itu. Tetapi secara hukum tipu muslihatnya dimungkinkan dan bisa berhasil.
3. Bisa terjadi, hukum memang dirumuskan dengan baik, tetapi karena salah satu alasan sulit untuk dilaksanakan, misalnya, karena sulit dijalankan kontrol yang efektif. Tidak bisa diharapkan, peraturan hukum yang tidak ditegakkan akan ditaati juga. Hal itu bisa terjadi di bidang lingkungan hidup, umpamanya.
4. Hukum kerap kali mempergunakan pengertian yang dalam konteks hukum itu sendiri tidak didefinisikan dengan jelas dan sebenamya diambil dari konteks moral. Salah satu contoh adalah pengertian “bonafide”. Bukannya hukum, melainkan praktek dan refleksi morallah yang menentukan isi pengertian ini. Bisa terjadi juga, pengadilan memutuskan suatu perkara atas dasar pertimbangan moral, karena menurut segi hukum masalahnya tidak dapat diselesaikan, akibat tiadanya peraturan hukum atau peraturan yang berlaku tidak jelas. Di sini putusan MA (Merek dagang Nike) barangkali bisa dikemukakan sebagai contoh, walaupun hal itu tidak tampak secara eksplisit. Bahkan ada kasus di mana pertimbangan hukum dikalahkan oleh pertimbangan moral. Sebuah contoh menarik adalah putusan pengadilan New York pada tahun 1889 tentang orang muda yang membunuh kakeknya. Walaupun cucu itu disebut sebagai ahli waris dalam surat wasiat kakeknya, pengadilan membatalkan haknya dengan pertimbangan yang bersifat moral bahwa orang tidak pantas mendapat keuntungan dari kejahatannya.


  • Ramalan Hari Ini
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Share

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More