4 Alasan Perlunya Sudut Pandang Moral Dan Sudut Pandang
Hukum
1. Bahwa proses terbentuknya undang-undang atau peraturan-peraturan
hukum lainnya memakan waktu lama, sehingga masalahmasalah baru tidak segera
bisa diatur secara hukum. Salah satu contoh jelas adalah hukum lingkungan
hidup. Sebelum diberlakukan undang-undang lingkungan hidup, industri sudah
sering mengakibatkan polusi udara, air, atau tanah, yang sangat merugikan
masyarakat. Bila pabrik kertas umpamanya membuang limbah industri dengan
seenaknya ke dalam sungai, sehingga mengakibatkan kerugian bagi pertanian
setempat yang menggunakan air sungai untuk keperluan irigasi sawah dan bagi
masyarakat di sekitarnya yang menggunakannya untuk keperluan rumah tangga, maka
perilaku itu tidak bersifat etis, walaupun belum dilarang menurut hukum. Tetapi
hal seperti itu telah berlangsung di hampir semua negara, karena ketentuan hukum
mengenai lingkungan hidup baru mulai dikembangkan sekitar tahun 1970-an. Hal
yang sama berlaku bagi banyak teknologi baru yang ada implikasi etis: diaturnya
secara hukum membutuhkan waktu lama, sementara itu hukum belum sejalan dengan
tuntutan etika. Secara khusus di negara-negara berkembang yang mulai
mengembangkan industrinya, dalam banyak hal peraturan hukum masih terbelakang
sekali, dibandingkan dengan negara industri maju.
Ketertinggalan hukum, dibandingkan dengan etika, malah tidak
terbatas pada masalah-masalah baru (misalnya, disebabkan perkembangan
teknologi), masalah-masalah yang jelas-jelas tidak etis bisa juga belum diatur
secara hukum. Masalah diskriminasi di Amerika Serikat baru diatur secara hukum
dalam Civil Rights Act (1964). Sebelumnya diskriminasi di tempat kerja (atau di
bidang lain) tentu tidak etis, tetapi dari segi hukum belum diatur. Dalam
konteks negara-negara Asia Selatan suatu contoh terkenal adalah masalah hak
milik intelektual. Amerika Serikat dan negara-negara industri lain menuduh
negaranegara seperti Cina karena mereka melanggar hak milik intelektual dengan
membajak buku, kaset rekaman, CD (Compact Disk), perangkat lunak, merek dagang,
dan sebagainya. Misalnya, barang dengan merek bergengsi dan mahal (seperti
Lanvin, Pierre Cardin, atau Saint Yves Laurent dari Paris) ditiru dan dijual
dengan harga murah. Negara-negara industri menuntut agar negaranegara Asia ini
membuat undang-undang yang melindungi hak milik intelektual dan melaksanakannya
dengan ketat. Apalagi, sebagai konsekuensi dari Persetujuan Umum tentang Tarif
dan Perdagangan (GATT) dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) negara-negara itu
harus membuat undang-undang tentang hak milik intelektual atau memperbaiki
undang-undang yang sudah ada (UU Hak Cipta, UU Paten, UU Merek, dan
sebagainya). Pada tahun 1985 di Indonesia terjadi sebuah kasus yang
menggemparkan dengan berita dalam media massa internasional tentang dibajaknya
kaset rekaman yang memuat lagu-lagu artis kondang dan dibuat untuk tujuan amal.
Waktu itu perbuatan tersebut menurut hukum yang berlaku di Indonesia masih
dimungkinkan, tetapi dari segi etika tentu tidak bisa dibenarkan. Karena dua
alasan: pertama, dengan pembajakan kaset ini dilanggar hak milik orang lain;
kedua, pembajakan menjadi lebih jelek lagi karena kaset itu berkaitan dengan
maksud amal. Dapat dimengerti, bila reaksi di luar negeri terhadap pembajak
Indonesia itu sangat tajam dan emosional.
Suatu kasus lain yang pantas dipelajari dalam konteks ini
menyangkut pembajakan merek sepatu olah raga Nike. Mahkamah Agung Republik
Indonesia pada tanggal 16 Desember 1986 dengan sebuah Peninjauan Kembali
mengalahkan perusahaan Indonesia dan memenangkan perusahaan Amerika Nike
Internasional Ltd. Alasan hukum yang eksplisit, diambil dari hukum yang berlaku
pada vvaktu itu. Tetapi rupanya secara implisit alasan lebih penting adalah
berpegang pada keyakinan etika perdagangan internasional pada vvaktu itu,
dengan mempertimbangkan efek negatif dalam perdagangan internasional bagi
Indonesia sendiri, bila masalah ini tidak diselesaikan dengan memuaskan.
Sekitar tahun 1980-an peraturan hukum tentang merek dagang masih lemah.
Sebagian karena desakan internasional, Indonesia (sebagaimana negara-negara
Asia Selatan Iainnya) membuat UU Merek no. 19 tahun 1992 baru yang diberlakukan
sejak 1 April 1993 dan mengatur masalah merek dagang ini dengan lebih
memuaskan.
2. Hukum itu sendiri sering kali bisa disalahgunakan.
Perumusan hukum tidak pernah sempuma, sehingga orang yang beritikad buruk bisa
memanfaatkan celah-celah dalam hukum (the loopholes of the law). Peraturan
hukum yang dirumuskan dengan cara teliti sekalipun, barangkali masih
memungkinkan praktek-praktek kurang etis yang tidak bertentangan dengan huruf
hukum. Cara seperti itu dengan jelas tidak etis, karena merugikan perusahaannya
yang pertama dan melanggar kewajiban loyalitas terhadap perusahaan itu. Tetapi
secara hukum tipu muslihatnya dimungkinkan dan bisa berhasil.
3. Bisa terjadi, hukum memang dirumuskan dengan baik, tetapi
karena salah satu alasan sulit untuk dilaksanakan, misalnya, karena sulit
dijalankan kontrol yang efektif. Tidak bisa diharapkan, peraturan hukum yang
tidak ditegakkan akan ditaati juga. Hal itu bisa terjadi di bidang lingkungan
hidup, umpamanya.
4. Hukum kerap kali mempergunakan pengertian yang dalam
konteks hukum itu sendiri tidak didefinisikan dengan jelas dan sebenamya
diambil dari konteks moral. Salah satu contoh adalah pengertian “bonafide”.
Bukannya hukum, melainkan praktek dan refleksi morallah yang menentukan isi
pengertian ini. Bisa terjadi juga, pengadilan memutuskan suatu perkara atas
dasar pertimbangan moral, karena menurut segi hukum masalahnya tidak dapat
diselesaikan, akibat tiadanya peraturan hukum atau peraturan yang berlaku tidak
jelas. Di sini putusan MA (Merek dagang Nike) barangkali bisa dikemukakan
sebagai contoh, walaupun hal itu tidak tampak secara eksplisit. Bahkan ada
kasus di mana pertimbangan hukum dikalahkan oleh pertimbangan moral. Sebuah
contoh menarik adalah putusan pengadilan New York pada tahun 1889 tentang orang
muda yang membunuh kakeknya. Walaupun cucu itu disebut sebagai ahli waris dalam
surat wasiat kakeknya, pengadilan membatalkan haknya dengan pertimbangan yang
bersifat moral bahwa orang tidak pantas mendapat keuntungan dari kejahatannya.






0 komentar:
Posting Komentar