Untuk dapat mempertahankan loyalitas-partisipasi anggota,
kiranya kita dapat memperhatikan beberapa pendapat dari para ahli koperasi,
pengamat, maupun para praktisi, sebagai referensi atau bahan renungan kita.
Prasetyo Budi S. (1988) mengatakan bahwa apabila dalam
koperasi telah terjadi situasi dimana anggota merasakan tidak adanya manfaat
yang dapat diterima ataupun hanya sedikit saja anggota yang merasakan manfaat
dengan bergabung di koperasi, maka pengurus harus segera melakukan reorientasi
kegiatan usaha yang dijalankan agar sesuai dengan harapan anggota yaitu
meningkatkan kesejahteraan anggota. Untuk dapat menyediakan barang/jasa yang
dibutuhkan oleh ekonomi para anggotanya, maka perusahaan koperasi harus melaksanakan
fungsi-fungsi yang mencerminkan adanya ”manfaat usaha bersama” sehingga
menghasilkan ”potensi pelayanan yang memajukan ekonomi anggota” yang cukup.
Keuntungan atau manfaat dari kerjasama melalui usaha bersama (perusahaan
koperasi) ini terutama berkaitan dengan:
Manfaat ekonomi skala luas (economic of large scale) dengan
dicapainya biaya pelayanan yang minimum.
Perbaikan kedudukan pasar yang disebabkan oleh agregasi atau
akumulasi permintaan dan/atau penawaran anggota akan barang/jasa yang
diselenggarakan oleh koperasi.
Peningkatan fungsi komunikasi dan kelancaran arus informasi
dari perusahaan koperasi kepada para anggota dan sebaliknya.
Pelaksanaan berbagai inovasi sebagai upaya untuk
menyesuaikan diri terhadap lingkungan pasar yang berubah.
Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, maka perusahaan koperasi
bertujuan antara lain:
Mempertahankan dan meningkatkan bagian pasar barang dan atau
jasa yang dihasilkan
Menurunkan biaya produksi sehingga mencapai tingkat
efisiensi ekonomi relatif dan meningkatkan daya saing.
Mempertahankan nilai aktiva riilnya secara kualitatif.
Mengamankan likuiditasnya.
Menciptakan inovasi.
Pencapaian tujuan diatas menuntut diikutinya serangkaian sub
tujuan, antara lain:
Mempertahankan investasi yang mengarah pada penurunan biaya
produksi.
Melakukan investasi yang ditujukan bagi pertumbuhan
perusahaan koperasi.
Menciptakan modal dasar (sendiri) yang kuat.
Membentuk cadangan.
Memberikan imbalan bagi modal (penyertaan) anggota yang
berorientasi pada kondisi pasar.
Membangun hubungan-hubungan pasar yang lebih efisien
dibandingkan dengan para pesaingnya.
Menyediakan barang dan atau jasa yang berorientasi pada
kebutuhan anggota secara lebih efisien, yakni harga, mutu, dan syarat-syarat
penyerahan yang lebih baik sebanding dengan yang ditawarkan oleh para
pesaingnya.Sedangkan Hanel A. (1989) mengemukakan mengenai karakteristik maupun
intensitas pelayanan barang dan jasa yang dikehendaki oleh anggota adalah yang
dapat: 1) memenuhi kebutuhan yang dirasakan secara subyektif oleh masing-masing
anggota; 2) sama sekali tidak tersedia di pasar; 3) disediakan dengan harga,
mutu dan syarat-syarat yang lebih menguntungkan dari yang ditawarkan dipasar.
Pandangan ini sejalan dengan pendapat Roepke J. (1985) bahwa, economic
advantage koperasi harus lebih besar dibandingkan dengan insentif ekonomi
(insentif economis) yang diberikan perusahaan lain, atau dirumuskan dengan
notas: Ec > Enc.
Berdasarkan pendapat-pendapat yang telah disebutkan di atas,
maka untuk meningkatkan atau mempertahankan loyalitas anggota koperasi dapat
dilakukan melalui serangkaian, langkah-langkah kerja yang selaras dengan
visi-misi-tujuan koperasi yang dibentuk. Langkah-langkah kerja yang dapat
dilakukan diantaranya :
Kegiatan usaha koperasi yang dijalankan harus selaras dengan
kebutuhan para anggotanya, artinya segala gerak langkah koperasi harus selalu
ditujukan dalam upaya memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan
anggotanya;
Usaha yang dilakukan harus memberikan manfaat baik secara
langsung maupun manfaat tidak langsung kepada anggotanya;
Koperasi harus dapat meningkatkan posisi tawar para
anggotanya maupun meningkatkan skala ekonomi usaha anggota;
Komunikasi antara koperasi dengan para anggotanya harus
dijaga agar tetap harmonis sehingga dapat meredam segala bentuk ketidaktahuan
dan kecurigaan anggota yang biasanya memicu kesalahpahaman dan perselisihan,
artinya koperasi harus dikelola dengan manajemen profesional open management.
Para pengelola koperasi harus mampu menciptakan inovasi
dalam pengelolaan koperasi untuk memberikan pelayanan yang berorientasi kepada
para anggota.
Para pengelola koperasi harus mampu menjaga dan mengamankan
kekayaan para anggotanya yang sudah tertanam dalam koperasi, sehingga
kepercayaan anggota akan terbentuk dan pada akhirnya anggota akan bersedia
menanamkan modalnya lebih besar lagi.
Koperasi harus mampu menciptakan hubungan pasar yang efisien
dengan perusahaan lain atau para penggunana jasa lainya, guna meningkatkan
kesejahteraan anggota.
Pendidikan keanggotaan harus terus dilakukan untuk
meningkatkan kesadaran dan pemahaman anggota terhadap peran dan fungsinya.
mengemukakan rumusan syarat syarat keanggotaan koperasi dengan
beberapa aspek dan tujuannya
1. Aspek tujuan
Dengan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib secara
kontinyu.
2. Aspek anggota
Anggota koperasi
adalah anggota masyarakat golongan ekonomi lemah , bukan pemilik modal.
3. Aspek Usaha :
Tujuan koperasi untuk memenuhi atau melayani kebutuhan
anggotanya, hubungan usaha koperasi dengan usaha anggotanya. Dengan demikian,
begitu eratnya sehingga pelanggan dan pemilik koperasi pada dasarnya. Adalah
orang yang itu-itu saja.
4. Kewajiban, tanggung jawab dan hak anggota
Sebagai konsentrasi anggota, maka kekuatan koperasi terletak
pada banyaknya anggota dan kemampuan mereka untuk memikul kewajiban dan
melaksanakan hak sebagai anggota koperasi.






0 komentar:
Posting Komentar