Sejarah Bank Sentral
Bank sentral
di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab
atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk
menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem
finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan
oleh Bank Indonesia.
Bank Sentral
adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga
yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi. Bank Sentral menjaga agar
tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan
barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral
dengan menggunakan instrumen antara lain namun tidak terbatas pada base money,
suku bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar
sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian.
Sejarah bank
sentral tidak terlepas dari sejarah dikenalnya sistem uang sebagai alat tukar
dalam perdagangan dan perekonomian secara umum, dan mulai ditemukannya metode
perbankan untuk pertama kalinya dalam perekonomian dan perdagangan suatu
negara. Dimana pada zaman dahulu alat tukar yang digunakan adalah memang berupa
uang yang memang memiliki nilai intrinsik yang sama terhadap material yang
terbuat dari uang tersebut. Biasanya berupa uang logam (emas, perak, perunggu,
dll) yang memiliki nilai intrinsik yang sama terhadap nilai dari uang logam
tersebut. Artinya jika uang logam emas seberat 1 gram bernilai 1000 misalnya,
pada saat itu memang karena emas dengan kondisi 1 gr tersebut ketika
diperdagangkan/dipertukarkan dimana-mana nilainya adalah 1000. Alat tukar
dengan uang logam seperti ini sudah lebih maju dibandingkan dengan kondisi
sebelumnya dimana perdagangan dilakukan dengan alat tukar yang belum bisa
diterima oleh banyak kalangan atau bahkan sistem barter langsung terhadap
barang yang diperdagangkan dimana ini menjadi cikal-bakal dimulainya
perdagangan dalam sejarah peradaban manusia.
Seiring
dengan waktu dan terus berkembangnya perdagangan dan perekonomian, alat tukar
berupa uang logam tersebut mulai menjadi keterbatasan karena memang
ketersediaan sumber daya alam yang terbatas untuk mencetak jenis uang seperti
itu, dan ini menghambat potensi untuk berkembang lebih besarnya lagi
perekonomian suatu negara sementara jenis-jenis produk baru dan bentuk industri
baru sangat potensial untuk muncul namun amat disayangkan jika aktivitas
perdagangan dan perekonomian secara umum harus terhambat karena mengikuti
kemampuan ketersediaan uang berupa logam yang sangat terbatas tersebut.
Untuk itulah
kemudian dikenal sistem uang kertas yang pertama kali ditemukan melalui sistem
penjaminan yang dalam hal ini dilakukan oleh suatu badan penjamin sekaligus
penyimpan yang disebut bank, dimana uang kertas yang dikeluarkan oleh bank
tersebut dijamin memiliki nilai yang sama atau dijanjikan akan memiliki nilai
beberapa kali lebih besar terhadap emas atau uang logam yang di simpan oleh
nasabah/masyarakat pada waktu mendatang atau pada masa yang ditentukan. Pada
praktik dan perkembangannya masing-masing, bank-bank yang pada saat itu membuat
aturannya sendiri-sendiri dan jenis-jenis jaminan/uang kertasnya masing-masing
yang sangat potensial merugikan masyarakat karena belum dikelola negara untuk
memastikan tidak adanya penyimpangan atau aturan yang tidak adil. Dimana pada
suatu ketika seorang nasabah berniat untuk mengambil kembali emas atau uang
logam yang disimpan pada bank tersebut dengan cara menukar kembali uang kertas
yang dia dapat dari bank tersebut ternyata harus kecewa karena uang logam yang
dia terima lebih sedikit dari yang dijanjikan atau bahkan lebih kecil dari
jumlah yang sama dari yang pernah ia simpan ke bank tersebut. Pada masa itulah
mulai terjadi untuk pertama kalinya dalam sejarah model-model fraud dan
rekayasa dalam sektor industri yang baru ini, yaitu sektor keuangan.
Sejak itulah
negara menyadari perlunya suatu bank sentral yang selanjutnya didirikan dengan
tujuan untuk memastikan adanya satu jenis mata uang kertas yang sama dan
berlaku di suatu negara tersebut agar memiliki nilai yang stabil dan dapat
dipercaya karena dijamin oleh negara (dengan cara awalnya negara menjamin uang
kertas tersebut dengan sejumlah emas deposit atau logam berharga lainnya yang
dicadangkan setiap mencetak nominal uang tersebut, namun belakangan tidak lagi
dan jaminannya hanya atas nama negara saja atau sejumlah kecil emas) dan dapat
dipergunakan terus menerus oleh masyarakat dalam menjalankan aktivitas
perekenomiannya di negara tersebut. Dan dengan kewenangannya bank sentral
mengatur jumlah uang yang beredar tersebut agar dapat menggerakkan roda
perekonomian dengan keseimbangan yang tepat antara peredaran jumlah uang dan
barang, dan dapat terus saling mengembangkan, dengan cara tidak sampai menyebabkan
kelebihan jumlah likuiditas/uang yang beredar dalam perekonomian negara
tersebut yang dapat menyebabkan inflasi (naiknya harga-harga atau turunnya
nilai uang), dan juga sebaliknya jangan sampai terjadi kekurangan likuiditas
yang dapat menyebabkan perekonomian sulit bergerak apalagi untuk berkembang.
Pengertian Bank Sentral
Pada
dasarnya, bila dilihat dari istilah/namanya, bank sentral tidak dapat diartikan
sebagai “bank” seperti pada bank umum. Dalam hal ini bank sentral memiliki
konsepsi yang berbeda. Bank umum cenderung untuk berusaha menginvestasikan
assets-nya dengan tujuan memaksimumkan profit. Di sisi lain, bank sentral
sebagai bank milik pemerintah, adalah lembaga keuangan yang tidak bertujuan
untuk memaksimumkan profit melainkan untuk men-capai tujuan tertentu seperti
mencegah kegagalan yang dialami perbankan maupun bukan bank, kestabilan tingkat
harga, kesempatan kerja dan akhimya pada pertum¬buhan ekonomi. Dengan kata
lain, bank sentral bertugas untuk melaksanakan fungsi-¬fungsi pemerintah karena,
bank sentral adalah juga bagian dari pemerintah.
Perkembangan Bank Sentral
Berdasarkan
sejarahnya, bank sentral bukanlah suatu lembaga yang sejak awal didirikan
dengan tujuan untuk menjalankan fungsinya sebagai bank sentral. Sampai dengan
awal abad ke-20 tidak ada konsepsi yang jelas mengenai central banking.
Konsepsi tersebut baru terlihat kemudian setelah mengalami proses panjang dan
hal tersebut bukan merupakan suatu proses yang sengaja diarahkan pada
terbentuk¬nya konsep central banking, sehingga tidak terdapat teknik yang
sistematis dan konsisten ke arah terbentuknya bank sentral.
Di banyak
negara yang lebih tua, perkembangan ke arah bank sentral tersebut dimulai dari
adanya suatu bank yang secara bertahap, melaksanakan berbagai macam posisi, baik
bersifat lembaga pemerintah, maupun non-pemerintah yang kemudian dikenal dengan
nama bank sentral. Beberapa posisi/wewenang yang dimiliki lembaga tersebut
antara lain: hak untuk mengeluarkan uang (partial mo¬nopoly), dapat bertindak
sebagai banker dan agen pemerintah.. Bank yang memiliki posisi tersebut dikenal
sebagai “bank of issue” atau “national bank”. Dalam per¬kembangan selanjutnya,
bank tersebut memperoleh kekuasaan yang lebih luas, sehingga muncul istilah:
“central bank”.
Dari
bank-bank sentral yang ada, the Riskbank of Sweden adalah yang pertama kali
didirikan (yang tertua), tetapi Bank of England adalah bank of issue pertama
yang memperoleh posisi sebagai bank sentral dan mangembangkan dasar-dasar “the
art of central banking”. Dengan demikian sejarah Bank of England secara umum
diterima sebagai gambaran evolusi dasar-dasar dan teknik central banking.
Pada tahun
1920 diselenggarakan International Financial Conference di Brussel. Hasil
konferensi tersebut adalah menyetujui resolusi yang menghendaki agar
negara-negara yang belum mendirikan bank sentral diharapkan secepatnya untuk
mendirikan bank sentral. Di samping untuk membantu pemulihan dan pemeliharaan
stabilitas sistim moneter dan perbankan tetapi juga untuk kepentingan kerjasama
dunia. Dimulai dengan berdirinya South African Reserve Bank di tahun 1921,
bank-bank sentral didirikan di negara-negara yang sudah merdeka dan di
negara-negara yang baru merdeka.
Fungsi Bank Sentral
Di Indonesia,
fungsi bank sentral pada masa penjajahan dilakukan oleh De Javasche Bank yang
bertindak sebagai bank sirkulasi dan menjalankan beberapa fungsi bank sentral
lainnya. De Javasche Bank didirikan pada tanggal 24 Januari 1828. Di samping
menjalankan fungsinya sebagai bank sentral, bank tersebut juga melakukan kegiatan
bank umum. Pada masa perjuangan kemerdekaan, Bank Negara Indonesia didirikan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tanggal 5 Juli 1946 sebagai bank sentral
pemerintah RI dengan tugas utama sebagai berikut :
1. memberikan
pinjaman kepada pemerintah,
2. menarik
uang tentara pendudukan Jepang untuk diganti dengan ORI (Oeang, Repoeblik
Indonesia),
3.
menyediakan fasilitas kredit untuk, perusahaan-perusahaan industri dan
perdagangan yang beroperasi di daerah kekuasaan pemerintah RI,
4. membantu
pembiayaan misi-misi pemerintah ke luar negeri.
Fungsi dan Peran Bank Sentral
Bank Sentral
adalah bank yang merupakan pusat struktur moneter dan perbankan di negara yang
bersangkutan dan yang melaksanakan (sejauh dapat dilaksanakan dan untuk
kepentingan ekonomi nasional) fungsi-fungsi sebagai berikut:
1.
Memperlancar lalu lintas pembayaran
a.
menciptakan uang kartal
b.
menyelenggarakan kliring antar bank umum.
2. Sebagai
bankir, agen dan penasehat pemerintah.
Bank Sentral
sebagai bankir :
a. memelihara
rekening pemerintah
b. memberikan
pinjaman sementara
c. memberikan
pinjaman khusus
d.
melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas)
e. menerima
pembayaran pajak
f. membantu
pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah,
g. membantu
pengedaran surat berharga pemerintah
h.
mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
Bank sentral
sebagai agen dan penasehat pemerintah :
a.
mengadministrasi dan mengelola hutang nasional
b. memberikan
jasa pembayaran bunga atas hutang
c. memberikan
saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal.
3. Memelihara
cadangan/cash reserve bank umum
4. Memelihara
cadangan devisa negara :
a. internal
reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar
b. eksternal
reserve, untuk alat pernbayaran internasional
5. Sebagai
bankers bank dan lender of last resort,
6. Mengawasi
kredit
7. Mengawasi
bank (bank supervision):
a. Prudential
Supervision: pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga
kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.
b. Monetary
Supervision: menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank
tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi
pemerintah lainnya.
Neraca Bank Sentral
Kegiatan bank
sentral di dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan moneter tercermin pada
bentuk umum neraca yang disusun. Secara singkat pos-pos atau rekening utama
pada neraca bank sentral adalah sebagai berikut :
1. Kekayaan
(Assets)
a. Cadangan,
yang meliputi :
– Sertifikat
Emas
– Special
Drawing Rights (SDR)
– Valuta
Asing
b. Pinjaman
yang diberikan (loans), terutama kepada bank umum.
c. Surat
berharga (sebagian besar adalah surat berharga milik pemerintah).
d. Kekayaan
lain-lain, dapat berupa tanah, gedung atau peralatan-peralatan,
2. Hutang
(Liabilities)
a. Uang
kertas
b. Deposito
merupakan bagian terbesar adalah deposito bank umum.
c. Surplus
diperoleh dari : bunga surat berharga yang ditahan, bunga pinjaman yang
diberikan dan dari kegiatan lain.
d. Lain-lain
(misalnya: pengeluaran yang belum dibayar).
Dari uraian
di atas jelas tampak bahwa pada dasarnya kekayaan bank sentral diperoleh dengan
menciptakan hutang terhadap dirinya sendiri. Seperti pada contoh pembelian
surat berharga, kekayaan yang berupa surat berharga ini dapat diperoleh dengan
menciptakan hutang berupa deposito bank umum.






0 komentar:
Posting Komentar