Bank-bank
asing hanya dierbolehkan beroperasi di Indonesia dalam dua bentuk yaitu, bila
merupakan cabang atau bank usaha patungan. Mula-mula bank-bank asing ini daerah
operasinya dibatasi di Jakarta saja. Mulai bulan april 1974, bank-bank ini,
terutama yang melaksanakan fungsi-fungsi atau bekerja sebagai bank pembangunan
diizinkan beroperasi diluar Jakarta dalam bentuk pembiayaan bersama dengan
bank-bank nasional. Bank asing yang berusaha sebagai bank umum hanya boleh
didirikan dan beroperasi di Jakarta, disamping itu mereka tidak diperkenankan
menerima tabungan. Sedang bank-bank asing yang bekerja sebagai bank pembangunan
dapat didirikan di Jakarta dan kota-kota lain dimana dirasakan kebutuhan akan
bank-bank semacam ini. Bank-bank asing diberi kesempatan bekerja sama dengan
bank-bank nasional milik pemerintah daerah atau swasta, memberikn jasa diluar
Jakarta sejak April 1974 dengan ketentuan minimum bagian pembiayaan oleh bank
pemerintah sebesar 50% dan untuk bank milik daerah atau swasta adalah 25%.






0 komentar:
Posting Komentar