Jumat, 01 Juni 2012

Bank Bank Asing



Bank-bank asing hanya dierbolehkan beroperasi di Indonesia dalam dua bentuk yaitu, bila merupakan cabang atau bank usaha patungan. Mula-mula bank-bank asing ini daerah operasinya dibatasi di Jakarta saja. Mulai bulan april 1974, bank-bank ini, terutama yang melaksanakan fungsi-fungsi atau bekerja sebagai bank pembangunan diizinkan beroperasi diluar Jakarta dalam bentuk pembiayaan bersama dengan bank-bank nasional. Bank asing yang berusaha sebagai bank umum hanya boleh didirikan dan beroperasi di Jakarta, disamping itu mereka tidak diperkenankan menerima tabungan. Sedang bank-bank asing yang bekerja sebagai bank pembangunan dapat didirikan di Jakarta dan kota-kota lain dimana dirasakan kebutuhan akan bank-bank semacam ini. Bank-bank asing diberi kesempatan bekerja sama dengan bank-bank nasional milik pemerintah daerah atau swasta, memberikn jasa diluar Jakarta sejak April 1974 dengan ketentuan minimum bagian pembiayaan oleh bank pemerintah sebesar 50% dan untuk bank milik daerah atau swasta adalah 25%.


  • Ramalan Hari Ini
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Share

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More